Mohon tunggu...
Hafizas Mahdisra
Hafizas Mahdisra Mohon Tunggu... Editor - Wazzup

Wazzup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ribawi di Duniawi

26 September 2021   21:32 Diperbarui: 26 September 2021   21:37 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ribawi di Duniawi ?

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani,SH, MH.

Penulis : Hafizas Mahdisra

Pernahkah tersirat di hidup anda apakah saya sedang atau bahkan memiliki riba di hidup saya baik itu dulu, sekarang, atau esok ? Memang arti Riba yang sesungguhnya masih sangat awam bagi beberapa orang yang belum paham, mereka masih awam tentang apa itu arti riba. Hampir seluruh hidup kita dekat dengan riba.

Sebenarnya Riba itu apa ?

Apa saja contoh-contoh Riba itu ?

Riba dikenal sebagai salah satu kegiatan yang berhubungan dengan suatu per ekonomian. Pelarangan riba sendiri sudah sangat jelas dalam ajaran Islam. Secara ekonomi pelarang riba ini akan menjamin suatu investasi akan mengalir maksimal.

Riba adalah suatu kegiatan mengambil keuntungan dalam sebuah transaksi perkonomian secara haram dan illegal, seperti jual-beli maupun utang piutang. Riba sendiri bisa diartikan juga sebagai kelebihan uang pokok yang dipinjamkan oleh pemberi kepada orang yang meminjam.

Dalam dunia Ribawi di Islam terbagi menjadi beberapa bagian dan jenis, antara lain macam-macam riba adalah sebagai berikut:

Secara garis besar para ulama-ulama kita telah membagi riba menjadi dua, yaitu riba jual-beli dan riba utang piutang.

  • Riba jual beli
  • Riba jual-beli yaitu pertukaran barang dengan sesuatu dengan kadar atau takaran yang berbeda dan tidak seimbang dan juga barang yang dipertukarkan termasuk barang ribawi.

Adapun riba jual beli terbagi menjadi riba fadl dan riba nasi'ah.

  • Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah pertukaran barang sejenis dengan takaran yang berbeda,sedangkan barang yang ditukar termasuk barang Ribawi ( emas, perak, gandum, tepung, kurma, dan garam )

  • Riba Nasi'ah
  • Riba Nasi'ah adalah penyerahan barang ribawi yang ditukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya, riba ini muncul karena ada tambahan yang harus diserahkan hari ini dan yang diserahkan kemudian. Contoh : Fulan meminjam sekilo gandum dalam jangka waktu 1 minggu. Lalu ia tidak bisa membayar selama waktu tersebut maka fulan harys membayar 2 kilo gandum
  • Riba utang piutang
  • Riba utang piutang adalah suatu persyaratan dalam perjanjian terhadap Peminjam saat atau sebelum adanya utang piutang terjadi. Riba utang piutang terbagi menjadi 2 yaitu Riba Qaradh dan Riba Jahiliyah.

  • Riba Qaradh
  • Riba Qaradh adalah suatu syarat tambahan terhadap peminjam saat membayar pinjamannya. Contoh : Fulan meminjam uang Joko Rp. 10.000 tetapi Joko mengharuskan Fulan untuk membayar utangnya sebanyak Rp. 15.000, maka tambahn Rp. 5.000 adalah Riba Qaradh.

  • Riba Jahiliyah
  • Riba jahiliyah adalah suatu tambahan nominal utang yang dibayar lebih karena tidak mampu membayar utangnya sesuai waktu yang ditentukan, dan biasa disebut dengan Riba Yad. Biasanya tambahan ini bertambah sesuai dengan lama wkatu peminjam dan membayar hutangnya.

Riba di dalam Al-Quran dan Hadist pun sudah dijelaskan di dalam Surah Al-Baqarah

Allah SWT mengharamkan praktek ribawi dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 :

" Allah Telah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan RIBA "

Kemudian Allah juga menurunkan pada Surah Al-Baqarah ayat 278 :

" hai orang orang beriman, bertakwalah engkau kepada Allah dan tinggalkan sisa RIBA ( yang belum dipungut ) jika kamu orang yang  beriman "

Dalam Hadist, Nabi Muhammadsaw juga bersabda :

". " "

" Jauhilah 7 hal yang membinasakan ! Para sahabat berkata " Wahai Rasullulah, apakah itu ? " Beliau bersabda, " Syirik kepada Allah SWT, Sihir, Membunuh, Memakan harta anak yatim, Memakan harta RIBA, Lari dari medan perang, dan menuduh wanita berzina "

Memang tidak mudah bagi kita untuk keluar dari jerat lingkaran ribawi akan tetapi sebagai umat muslim yang taak kita diwajibkan untuk selalu menjauhi semua larangan Allah SWT dan menaati semua perintahnya di dalam hidup kita. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk bisa keluar dari lingkaran perbuatan riba di dunia yaitu :

Betaubat kepada Allah SWT

Segera memiliki niat untuk melunasi  utang

Melepasakan harta Riba

Hidup bersyukur

Berhutang sesuai syariah islam

Jangan terlalu rakus tentang duniawi

Allah SWT adalah tuhan yang maha pengampun lagi maha penyayang, Allah SWT akan memaafkan para hambanya baik itu dari kesalahn besar hingga kecil jika hambanya berniat untuk bertaubat kepadanya. Jadi masalah ribawi di duniawi ini sebenarnya dimulai dari diri kita sendiri apakah kita berani berniat untuk keluar dari jerat lingkup ribawi di duniawi atau tidak. Allahu'alam Bi Shawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun