PAREPARE - Polres Parepare melalui Satresnarkoba menggelar press release hasil pengungkapan pengguna narkoba.
Satresnarkoba mengamankan dua orang dengan berinisial ER dan IQ, pada Jumat (26/8/2022) lalu, di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Parepare.
Kasatresnarkoba Polres Parepare, AKP Bambang Supriady menjelaskan timnya melakukan pemeriksaan rutin di sejumlah kos-kosan.
"Kami melakukan pemeriksaan rutin terhadap kos-kosan di Kampung Pisang, Soreang," jelasnya.
Bambang Supriady juga mengatakan hasil pemeriksaan ditemukan pelaku ER dan IQ.
"Saat melakukan pemeriksaan kos kosan ditemukan perempuan ER dan lelaki IQ," ujarnya.
Bambang Supriady juga mengatakan pelaku ER yang berjenis kelamin perempuan menyimpan yang diduga sabu di pakaian dalamnya sebanyak 32 sachet kecil.
"ER menyimpan yang diduga Sabu di dalam Branya (pakaian dalam) sebanyak 32 sachet hingga berjalan mendekati jendela rumah kos yang akhirnya barang tersebut dibuang melalui jendela rumah kos itu," lanjutnya.
Setelah membuang barang bukti, tim Satresnarkoba melihat ER mengeluarkan dari pakaian dalamnya dan menemukan dibawah jendela.
"Tapi anggota melihat saat ER, mengeluarkan dari balik branya lalu membuangnya dan akhirnya ditemukanlah diduga sabu di luar jendela oleh tim," ujarnya.