Mohon tunggu...
h. kurniawan
h. kurniawan Mohon Tunggu... -

masih manusia....

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Biaya Cabut Laporan II (Laporan Palsu)

8 Juni 2014   23:07 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:40 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perkara ini sangat jelas ada pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polres Sleman

1.Menerima uang buat cabut perkara tapi perkara jalan terus

2. pelanggaran asas-asas dalam pengawasan dan pengendalian perkara pidana karena tidak proporsional, tidak ada jaminan tegaknya hukum karena memihak kepentingan pribadi, tidak transfaran’

3.penetatapan status TSK kepada HK hanya berdasarkan permintaan Pelapor tanpa bukti dan keterangan dari saksi (Pasal 66)

4. Penangkapan terhadap HK tidak di dahului pemanggilan terhadap HK dan tanpa surat perintah penangkapan (pasal 71 san 72)

5.Penahanan terhadap HK atas permintaan pelapor bukan berdasarkan bukti bukti yang cukup

6. Menerima Lap.pol dr DD tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu dan mengabaikan bukti Lap.pol yamg dinerikan oleh HK pada waktu pemeriksaan.

Apalagi tanggal 12 mei 2012 ternyata ada surat panggilan kepada HK untuk diambil keterangan tambahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil innova AB 1000 SN, mau dibawa kemana perkara ini ? sementara pelaku sudah tertangkap bukankah tinggal di tindak lanjuti dengan pencariaan barang bukti ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun