Mohon tunggu...
h. kurniawan
h. kurniawan Mohon Tunggu... -

masih manusia....

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Biaya Cabut Laporan II (Laporan Palsu)

8 Juni 2014   23:07 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:40 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan POLRI

Pasal 10

(1).       Dalam proses penerimaan Laporan Polisi, petugas reserse di SPK wajib meneliti identitas pelapor/pengadudan meneliti kebenaran informasi yang disampaikan.

(2).       Guna menegaskan keabsahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas meminta kepada pelapor/pengadu untuk mengisi formulir pernyataan bahwa:

a.

perkaranya belum pernah dilaporkan/diadukan di kantor kepolisian yang sama atau yang lain;

b.

perkaranya belum pernah diproses dan/atau dihentikan penyidikannya;

c.

bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, bilamana pernyataan atau keterangan yangdituangkan di dalam Laporan Polisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnyaatau merupakan tindakan fitnah.

(3).       Dalam hal pelapor dan/atau pengadu pernah melaporkan perkaranya ke tempat lain, atau perkaranyaberkaitan dengan perkara lainnya, pelapor/pengadu diminta untuk menjelaskan nama kantor Kepolisian yang pernahmenyidik perkaranya.

Dalam peraturan ini sangat jelas dinyatakan bahwa keabsahan sebuah laporan polisi mengandung 3 unsur bahwa perkara blum pernah dilaporkan/diadukan, perkara blum pernah dip roses dan kesediaan pelapor untuk diproses secara hukum pidana apabila pernyataannya atau keterangannya tidak sesuai dengan keadaan yg sebenarnya.

Dalam Laporan polisi No.STPL/84/X/2012/Jtg/Res.mgl/Sek.Mty tertanggal 01 Oktober 2012 diterangkan bahwa sudah terjadi sebuah peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh HW alias Y alias K atas sebuah unit mobil Toyota Innova no.pol AB 1000 SN yang dilaporkan oleh HK sehingga mengalami kerugian Rp.170.000.000,- dan perkara sdh dilaksanakan oleh polsek mertoyudan magelang denganSP2HP No.B/48/X/2012/Reskrim dengan ditunjuknya penyidik Bripka.F A,Brig. D dan Brig. M yang akan melakukan proses penyelidikan perkara ini, Laporan polisi ini dibuat berdasarkan Locus Delicty berada di wilayah magelang.

Sangatlah terang bahwa peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil AB 1000 SN dilakukan oleh HW alias Y alias Kyang dilakukan di wilayah Polsek Mertoyudan Magelang dibuktikan dengan SP2HP yang dikeluarkan dengan no.B/07/II/2014/Reskrim no.2 bersama ini diberitahukan bahwa penanganan perkara yang dilaporkan oleh HK tanggal 01 Oktober 2012 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka an.HW alias Y alias B alias K pada hari selasa tanggal 25 Februari 2014 di ruang Sat.reskrim Polres bantul dan no.3 bahwa Barang bukti berupa satu buah mobil Innova AB 1000 SN blum ditemukan dan dalam upaya penyelidikan terhadap barang dimaksud.

Di tempat yang lain DD melaporkan HK dengan no.LP/1070/XII/2012/DIY/Res.slm tanggal 17 Desember 2012 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil AB 1000 SN, tanggal 7 Januari 2013 HK ditangkap di kantor MT sekitar ringroad utara tanpa ada surat panggilan terlebih dahulu, dibawa ke Polres dan langsung ditetapkan sebagai TSK tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu dan tanpa keterangan dari saksi dan ditahan ?

Setelah negoisasi dengan menukar jaminan sertifikat an.ws dengan menyerahkan jaminan baru sertifikat an.IM dan perjanjian damai HK dilepas oleh Polres sleman dan tentu saja dengan permintaan uang buat cabut perkara sebesar 2jt yang diserahkan kepada DD diserahkan oleh AH disaksikan oleh IPTU.SR dan Bripka Dy,

Ada kejanggalan disini, apabila merunut Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan POLRI bahwa sebuah laporan polisi harus ditanyakan keabsahanya terlebih dahulu bahwa perkara blum pernah di laporkan di institusi polri manapun disinilah kejanggalannya, DD tahu persis HK sdh melaporkan perkara ini di Polsek mertoyudan dengan bukti Lap.polNo.STPL/84/X/2012/Jtg/Res.mgl/Sek.Mty tertanggal 01 Oktober 2012, dan perkara dugaan tindak pidana ini di laporkan di magelang atas saran DD dan DD pun menyediakan data-data terkait mobil itu untuk menunjang pembuatan laporan bahkan COPY bukti Lap.Pol dr HK juga diserahkam ke DD. Kenapa DD melaporkan hal yang sama di Polres sleman dengan LP/1070/XII/2012/DIY/Res.slm tanggal 17 Desember 2012 ??

Dengan kata lain bahwa DD telah memberikan keterangan palsu di polres sleman yang menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit innova AB 1000 SN blum dilaporkan dimanapun, coba kita lihat tanggal pembuatan Lap.Pol HK tanggal 01 Oktober 2012 sedangkan DD Lap.pol tertanggal 17 Desember 2012, apakah katagori DD bisa dikatakan sebagai katagori Laporan palsu ?? Dalam KUHP pasal 317 “Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena pengaduan fitnah dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.

Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan POLRI Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara serta pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana dilingkungan tugas kepolisian menggunakan asas-asas sebagai berikut:

1.Legalitas, yaitu setiap tindakan penyidik senantiasa berdasarkan peraturan perundang-undangan;

2.Proporsionalitas, yaitu setiap penyidik melaksanakan tugasnya sesuai legalitas kewenangannya masing-masing;

3.Kepastian hukum, yaitu setiap tindakan penyidik dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan;

4.Kepentingan umum, yaitu setiap penyidik polri lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan;

5.Akuntabilitas, yaitu setiap penyidik dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara yuridis, administrasi dan teknis;

6.Transparansi, yaitu setiap tindakan penyidik memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak-pihak terkait;

7.Efektivitas dan efisiensi waktu penyidikan, yaitu dalam proses penyidikan, setiap penyidik wajib menjunjungtinggi efektivitas dan efisiensi waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan ini;

8.Kredibilitas, yaitu setiap penyidik memiliki kemampuan dan keterampilan yang prima dalam melaksanakan tugaspenyidikan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun