Mohon tunggu...
Hans Z. Kaiwai
Hans Z. Kaiwai Mohon Tunggu... Dosen -

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati-hati Bertutur: Beda Tipis Antara Menghina dan Mengkritik

31 Agustus 2018   06:50 Diperbarui: 31 Agustus 2018   08:16 962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan Yang Dilarang

Kita bersyukur karena telah memiliki Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat melindungi masyarakat dari penggunaan teknologi yang keliru, misalnya, melakukan penghinaan melalui medso atau melalui informasi elektronik lainnya.

Berkaitan dengan informasi elektronik, dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 telah diatur tentang Perbuatan Yang Dilarang, yaitu bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Selanjutnya berdasarkan perubahan penjelasan untuk ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11/2088, sebagaimana diatur dengan Undang-Undang NOmor 19 Tahun 2016, berbunyi "ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." 

Disamping itu, dalam perubahan ini juga diatur dengan tegas bahwa ketentuan ini bersifat delik aduan, bukan delik umum. Artinya orang tak bisa langsung ditahan saat dianggap mencemarkan atau menghina nama baik seseorang, tetapi harus diadukan terlebih dahulu, sehingga berdasarkan aduan tersebut maka dilakukan proses hukumnya. 

Hal ini berbeda dengan kasus penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan Instansi Negara. Penghinaan terhadap lambang-lambang negara adalah delik biasa, artinya aparat hukum bisa langsung melakukan proses hukum melalui penyidikan dan pengusutan.

Akhirnya, semoga dengan pemahaman kita yang semakin baik akan penggunaan gaya bahasa yang tepat dan ingatan yang baik kembali akan perbuatan yang dilarang menurut aturan perundang-undangan. Kita tetap dapat melakukan kritikan untuk melakukan perbaikan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa melakukan hinaan.

Dalam kehiduan berbangsa dan bernegara, kita memang membutuhkan kritikan, karena berdasarkan kritikan perbaikan dapat dilakukan. Namun kata-kata yang digunakan dalam melakukan kritikan haruslah kata-kata sopan dan dengan gaya bahasa yang tepat, misalnya, menggunakan gaya bahasa ironi dan bukan kata-kata secara langsung dan kasar sehingga dapat melukai hati orang lain dan berakibat pada tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun