Mohon tunggu...
Hans Z. Kaiwai
Hans Z. Kaiwai Mohon Tunggu... Dosen -

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih

Selanjutnya

Tutup

Money

Mewujudkan Masyarakat Non Tunai di Indonesia

5 Maret 2017   10:31 Diperbarui: 5 Maret 2017   20:00 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Memang ada beberapa daerah di Indonesia yang telah memiliki persentase penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP yang cukup tinggi, rata-rata diatas 90 persen, walaupun belum mencapai 100 persen. Namun beberapa daerah lain masih memiliki tingkat persentase perekaman e-KTP yang sangat rendah, sehingga rata-rata nasional provinsi hingga saat ini belum mencapai angka 50 persen.

e-KTP dapat dipakai untuk berbagai kepentingan, termasuk disini untuk kepentingan akses layanan jasa keuangan. Tidak hanya untuk kepentingan pembukaan rekening baru bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank, tetapi juga membantu dalam pembayaran bantuan sosial (bansos) dan subsidi secara nontunai melalui rekening bank yang terhubung dengan kartu identitas masyarakat dari kelompok masyarakat miskin dan kelompok masyarakat marginal. Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Beras Sejahtera (Rastra) adalah sejumlah contoh implementasi pembayaran nontunai yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat penerima dengan berbasis data penduduk yang valid–berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Disamping itu, kegiatan lain yang perlu juga dilakukan adalah percepatan sertifikasi lahan atas tanah rakyat. Kegiatan ini penting dilakukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan. Pengukuran dan pengakuan secara legal atas kepemilikan tanah oleh masyarakat bertujuan untuk meningkatkan akses kredit masyarakat kepada lembaga keuangan formal. Untuk itu, penyelesaian hak properti masyarakat melalui percepatan legalisasi aset warga dapat dilakukan melalui koordinasi yang efektif antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terutama dalam hal penerbitan sertifikat atas tanah rakyat di wilayah perdesaan.

Dengan legalitas berupa hak properti, masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan pinjaman di lembaga keuangan formal. Hal ini adalah salah bentuk keuangan inklusif. Bahwa pinjaman yang dilakukan di lembaga keuangan formal biasanya mensyaratkan agunan seperti Sertifikat Lahan atau bukti kepemilikan atas suatu tanah dan bangunan. Percepatan sertifikasi lahan atas tanah rakyat ini merupakan prasyarat yang perlu diselesaikan secepatnya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan terutama memperoleh pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan.

Melalui pelaksanaan kedua kegiatan ini–percepatan kepemilikan e-KTP bagi masyarakat dan percepatan sertifikasi lahan atas tanah rakyat–pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan. Dan kiranya peningkatan akses masyarakat terhadap layanan jasa yang dilakukan di daerah-daerah di Indonesia turut berkontribusi dalam capaian 75 persen penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan pada akhir tahun 2019 sebagaimana ditargetkan dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Dan akhirnya, pada saatnya nanti akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang semakin luas, yang ditunjukkan oleh indeks keuangan inklusif yang semakin tinggi, akan mempermudah kita untuk mewujudkan masyarakat nontunai–suatu kebutuhan hidup yang kini telah menjadi tren global–di Indonesia. Oleh sebab itu, kita pun perlu mempersiapkan diri untuk turut terlibat dalam proses perubahan masyarakat dunia yang akan semakin menyukai transaksi nontunai atau pembayaran online sehingga Indonesia pun menjadi bagian dari perubahan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun