Mohon tunggu...
Hizbul Aulia Indriansyah
Hizbul Aulia Indriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Strata 1 UINSI Samarinda

Menyukai Literasi Diskusi dan aksi paket lengkap dengan aktif di organisasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Otonomi Daerah Teori, Orientasi, Regulasi, Sejarah dan Permasalahannya

14 Oktober 2023   07:00 Diperbarui: 14 Oktober 2023   07:04 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan 

Sejumlah negara, seperti Prancis, Inggris, Malaysia, Filipina, dan Thailand, mengadopsi konsep pemerintahan yang dikenal sebagai otonomi daerah. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menerapkan prinsip desentralisasi sesuai UUD 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B, dengan fokus pada terciptanya keadilan dan pemerataan. Ini mencerminkan pandangan bahwa desentralisasi dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan antara pusat dan daerah, yang memiliki dampak besar pada berbagai aspek seperti sosial, pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Namun, implementasi desentralisasi tidak selalu berjalan dengan baik di semua negara.

Indonesia adalah negara demokrasi berdasarkan hukum dengan sistem pemerintahan presidensial dan perwakilan rakyat parlementer. Dalam sistem ini, masyarakat memiliki peran yang signifikan dalam pengambilan keputusan negara. Pemerintahan di tingkat daerah memainkan peran penting dalam menjalankan demokrasi dan memainkan peran penting dalam mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Di sinilah peran mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial sangat penting karena mereka memahami sistem tata pemerintahan seperti Otonomi Daerah dan merespons masalah Masyarakat terkait kesenjangan sosial dan ketidakadilan di daerah masing masing. Ini terutama penting mengingat menurunnya rasa kepercayaan terhadap pemerintah yang meningkat pesat akhir-akhir ini akibat regulasi dan kinerja pemerintahan pusat maupun daerah beserta aparaturnya.

Ada perdebatan tentang apakah otonomi daerah adalah solusi yang baik atau malah merugikan dalam mengatasi kesenjangan antara pusat dan daerah. Fakta empiris dan pemahaman yang komprehensif dan kuat disegala aspek sosial, ekonomi, hukum, adat, agama dan Pembangunan diperlukan agar kita mampu melihat persoalan ini dengan perspektif yang lebih luas dan objektif, oleh karena itu, sedikit tulisan ini semoga mampu menyumbangkan perspektif dan informasi terkait tema persoalan Otonomi Daerah.

Pembahasan 

Pemerintah daerah

Pemerintah Daerah Menurut UUD 1945 adalah Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia selain pemerintah pusat dibagi menjadi pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Pasal 18 ayat 1) yang dapat mengatur urusan pemerintahan secara mandiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Ayat 2) dipilih melalui pemilihan umum (Ayat 3) secara demokratis (Ayat 4) yang Menjalankan Otonomi Daerah seluas luasnya selain urusan pemerintah pusat yang diatur oleh undang undang (Pasal 18 ayat 5) dan berhak menetapkan peraturan daerahnya untuk melaksanakan otonomi (Ayat 6) dengan Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang (ayat 7) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dengan Undang-undang (Pasal 18A) serta Negara mengakui dan menghormati pemerintahan daerah (Pasal 18B)

Desentralisasi

Pada dasarnya, desentralisasi adalah penyerahan tugas pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dengan asas otonomi (Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Namor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah) dengan tujuan membebaskan pemerintahan pusat dari tanggung jawab yang tidak perlu untuk menangani urusan domestik. Dengan otonomi daerah yang didukung oleh kesempatan yang leluasa, pemerintah daerah masing-masing diharapkan dapat memperkuat kemandirian mereka didukung oleh kesempatan yang luas. Hal ini disebabkan oleh perbedaan kekuatan di bidang SDM, SDA, kebudayaan, dan aspek lainnya yang berbeda satu sama lain. Dengan harapan setiap daerah mampu memaksimalkan kelebihan daerahnya masing masing untuk menutupi kelemahan yang sebagai bentuk proses perkembangan yang signifikan dan lebih baik kedepannya

Sementara sentralisasi hanya memungkinkan satu pemerintah pusat untuk mengatur seluruh daerah, desentralisasi memberikan wewenang legal kepada pemerintah daerah. Jadi, desentralisasi adalah cara pemerintahan pusat menunjukkan kepercayaan kepada daerah. Ini sesuai dengan misi otonomi daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan masyarakat lokal untuk meningkatkan demokrasi baik di tingkat lokal maupun nasional.

Otonomi Daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun