Mohon tunggu...
Reiza Patters
Reiza Patters Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Just an ordinary guy..Who loves his family... :D

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fenomena Batik dan Keberpihakan Pada Nusantara

2 Oktober 2015   11:44 Diperbarui: 2 Oktober 2015   11:44 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Kita semua tahu bahwa batik merupakan SALAH SATU “warisan budaya Indonesia”, hal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Bangsa Indonesia. Batik Indonesia sudah mendapat pengakuan UNESCO sebagai mata budaya takbenda warisan manusia Indonesia dan menjadi fenomena budaya tersendiri. Indonesia akhirnya memperkuat fenomena batik ini dengan menetapkan Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober. Penentuan Hari Batik ini mengikuti tanggal penetapan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) yang dilakukan oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) pada 2 Oktober 2009.

 

Batik dan Paksaan Peraturan

Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia menggunakan batik pada waktu/ acara tertentu, termasuk juga sebagai salah satu pakaian dinas harian bagi PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Hal ini akhirnya diperkuat secara formal dalam skala nasional. Pada 4 November 2009, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Isinya: menambahkan jenis pakaian kerja dengan batik.

Tak hanya di internal pemerintahan, baik pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah pusat juga menginisiasi kegiatan besar yang disebut ‘World Batik Summit’ dan ‘Putra Putri Batik Nusantara’. Bahkan, pengunjung candi Borobudur, yang sebetulnya dibuat oleh Kerajaan Sriwijaya, sudah diwajibkan menggunakan batik, dengan dalih ritual magis yang dihembuskan oleh penjaga candi.

Menarik mengutip Dhani Iqbal, dalam tulisannya di http://lenteratimur.com yang mengatakan bahwa sebetulnya pemerintah pusat tahu bahwa pakaian dinas batik, adalah corak budaya yang dikenal berasal dari Jawa. Bahwa di level lokal, terkait dengan pakaian dinas ini, adalah pakaian yang diwajibkan, yaitu batik dan atau kain ciri khas setempat. Iqbal menulis bahwa dengan demikian, pemerintah pusat sebetulnya tahu bahwa batik hanyalah salah satu identitas diantara banyak sekali identitas yang ada di Indonesia.

Ya, ini menjadi menarik. Pada level daerah, pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, mereka dapat mengenali dan menilai bahwa di luar batik memang bukan batik. Hal ini dapat dilihat perbedaanya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009. Pada pasal 2 bagian 2 poin a, disebutkan bahwa Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari (2) Pakaian Dinas Harian batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah. Di pasal yang sama, bagian 3 poin a, pun disebutkan bahwa Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari (2) Pakaian Dinas Harian batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah. Ini menunjukkan bahwa batik menjadi berbeda dengan kain ciri khas daerah yang memang tidak mengenal batik sebelumnya. Dan bahwa batik-batik yang pada akhirnya dibuat oleh pemerintah daerah adalah hanya sekedar melakukan penyesuaian dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yaitu membuat batik dengan menggunakan corak-corak khas daerah sendiri.

Fenomena tersebut bisa jadi merupakan simbol dari kemalasan berpikir, karena sebetulnya pada Peraturan Menteri tersebut dikatakan “Pakaian Dinas Harian batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah” di mana seharusnya mereka bisa saja membuat pakaian dinas dengan kain cirri khas daerah sendiri, tidak perlu batik ataupun berusaha menyenangkan pemerintah pusat dengan membuat-buat batik sendiri dengan memaksakan corak khas daerah menjadi corak batik.

 

Identitas Kedaerahan Penting

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun