Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi salah satu permasalahan serius di Kota Malang. Laporan terbaru menunjukkan peningkatan signifikan jumlah kasus KDRT yang tidak hanya merusak keharmonisan keluarga tetapi juga memicu tingginya angka perceraian. Fenomena ini mencerminkan pelanggaran etika dan tanggung jawab dalam hubungan keluarga.
KDRT bukan sekadar tindakan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan emosional, verbal, dan ekonomi. Akibatnya:
Trauma Psikologis: Korban, terutama perempuan dan anak-anak, mengalami dampak jangka panjang yang memengaruhi kesehatan mental mereka.
Pecahnya Hubungan: Kekerasan menjadi penyebab utama kehancuran rumah tangga dan perceraian.
Pengaruh Sosial: Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan KDRT berisiko meniru pola perilaku yang sama di masa depan.
Sebagai institusi sosial, keluarga seharusnya menjadi tempat perlindungan dan kasih sayang. KDRT melanggar prinsip moral dasar seperti:
Hormati Sesama: Setiap anggota keluarga berhak diperlakukan dengan hormat dan tanpa kekerasan.
Tanggung Jawab Orang Tua: KDRT mencederai tanggung jawab untuk memberikan contoh perilaku yang baik bagi anak-anak.
Untuk menekan angka KDRT, diperlukan langkah-langkah berikut:
Edukasi dan Kesadaran: Memberikan pemahaman tentang bahaya KDRT dan pentingnya membangun hubungan yang sehat.
Penegakan Hukum: Memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi korban dan sanksi berat bagi pelaku.
Layanan Konseling: Penyediaan dukungan psikologis dan konseling untuk keluarga yang menghadapi konflik.
KDRT adalah pelanggaran serius terhadap etika dalam hubungan keluarga. Untuk mencegah dampaknya yang merusak, setiap individu harus berkomitmen menjaga keharmonisan rumah tangga dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam kehidupan keluarga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H