8. Bekalnya  habis/hilang
9. Kendaraannya hancur/hilang
10. Tidak mampu berjalan
11. Tersesat dalam perjalanan
12. Apabila perempuan telah berhiram untuk haji sunah tanpa seizin suaminya, kemudian suaminya datang dan mencegahnya untuk melanjutkan rangakaian lainnya
13. Perempuan apabila setelah mulai berihram masa iddah, maka ia pun menjadi ihshar.
Apabila keadaan-keadaan di atas menimpa seseorang yang sudah berihram sebelum ia melakukan  wukuf, keadaan tersebut dinamakan ihsar.
MEREKA YANG TERKENA IHSAR HENDAKNYA MENGIRIMKAN KURBAN
Seseorang yang mengalami keadaan ihsar wajib mengirimkan kurban atau uang yang senilai untuk idbelikan hewan kurban lalu hwan kurban lalu hewan itu disembeli. Orang tersebut dapat mewakilkannnya kepada orang lain, yang kemudian wakil tersebut meyembelih hewan kurban tersebut di wilayah Tanah Haram. Dalam hal ini , kedua orang tersebut wajib bersepakatan mengenai suatu waktu yang jelas sehingga wakil memotong hewannya pada waktu itu dan orang yang terkena ihsar dapat mengetahui kapan kurbannya telah disembelihnya hingga ia dapat keluar dari ihramnya.
Sekalipun orang yang ihsar tidak bercukur atas memangkas rambutnya, tetapi dengan disembelihnya kurban miliknya tersebut, dia sudah keluar dari ihramnya . Fawat (melewatkan haji): Barang siapa telah berihram dalam rangka haji, apabila dalam sejenak waktu pun ia tidak melakukan wukuf di arafah, ia telah melewatkan ibadah hajinya. Orang yang meninggalkan wukuf dengan uzur atas ataupun itu tanpa uzur hendaknya keluar dari ihram dengan menyempurnakan rangkaian ibadahnyasebagai umrah karena sesungguhnya apabila seseorang telah berihram ia hanya bisa keluar dari ihram ddengan melaksanakan haji atau umrah. Maka dari itu, setelah melakukan tawaf dan sa'i hendaknya dia bercukur dan bertahallul keluar dari ihram. Dia tidak perlu mabit di Mina dan melontarkan jamrah. Selain itu, dia perlu melakukan qadha dari hajinya itu pada  tahun-tahun berikutnya. Dalam hal ini dia tidak perlu melakukan umrah tambahan, menyembelih kurban, ataupun melaksanakan tawaf wada'.
Namun, apabila dia sedang melaksanakan haji qiran, setelah fawat dia harus melanjutkan manasik sebagai umrah dengan melakukan tawaf. sa'i lalu bercukur dan keluar dari ihram. baginya terdapat 3 dam. yaitu dam fawat, dam karena haji qiran yang fawat, dan dam qadha haji qirannya pada tahun-tahun berikutnya. Dam yang ketiga itu tetap harus dibayar sekalipun qadha hajinya dilaksanakan sebagai haji ifrad