Mohon tunggu...
Hisar globalindonesia
Hisar globalindonesia Mohon Tunggu... Mahasiswa - karyawan swasta

travel

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Haji

8 November 2023   10:30 Diperbarui: 8 November 2023   10:46 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HUKUM HAJI

Ibadah haji diwajibkan bagi kaum muslimin yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Selanjutnya baik yang kedua ataupun seterusnya hukumnya sunah. Akan tetapi bagi mereka yang bernazar haji menjadi wajib melaksanakannya.

WAKTU MENGERJAKAN HAJI

Ibadah haji dilaksanakan pada bulan Haji (Syawal, Zulkaidah, Zulhijjah), yaitu pada saat jamaah haji wukuf di padang arafah pada hari arafah (9 Zulhijjah )hari Nahr (10 Zukhijjah), dan hari-hari Tasyriq (11 s.d 13Zulhijjah).

SYARAT HAJI

1. Beragama islam

2. Berakal sehat

3. Baligh

4. Merdeka (bukan hamba sahaya)

5. Memiliki kemampuan dari segi jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan.

Apabila seseorang yang telah mencukupi syarat-syarat di atas menunda untuk melaksanakan haji, lalu tidak memiliki kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji karena suatu sebab, hendaknya orang tersebut mengirimkan wakil atau berwasiat untuk melaksanakan ibadah haji atas namanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun