Premanisme merupakan budaya yang merugikan masyarakat dan dapat ditemukan di berbagai jaringan sosial. Pada dasarnya, premanisme mencerminkan sikap merendahkan orang lain, kemalasan, serta kecenderungan untuk menyalahkan keadaan. Meski tidak memiliki kemampuan yang baik dalam mencari uang dengan cara cepat, praktik premanisme kerap terlihat di jalanan, pasar, terminal, tempat parkir, dan lokasi lainnya.
Upaya Penanggulangan Tindakan Premanisme
Â
Polri, dalam mengemban tugasnya yang menciptakan keamanan dan kenyamanan haruslah bekerja secara efektif dan juga kondusif. Polisi dalam menjalankan tugasnya tidak lepas dari kewajiban dan kewenangan yang telah diatur sebagai mana dalam UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia untuk menyelanggarakan segala kegiatan dalam menjalin keamanan, ketertiban dengan mengadakan operasi rutin dan operasi khusus.
Namun Edukasi dan penyadaran masyarakat adalah langkah preventif yang penting dalam menangani premanisme. Dengan meningkatkan kesadaran akan dampak negatif premanisme, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan meminimalkan fenomena ini.
Pendidikan moral dan karakter merupakan pendekatan strategis dalam mencegah premanisme, karena berfokus pada pembentukan sikap, nilai, dan perilaku individu sejak dini. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih bermoral, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H