Mohon tunggu...
Dian Aprilia
Dian Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya membayangkan diri saya sebagai mahasiswa kritis yang energik dalam menemukan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dan memberikan solusi terhadap permasalahan lingkungan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Menuju Swasembada Garam: Tantangan Impor dan Kualitas Produksi Lokal

5 Desember 2024   07:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   23:29 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Direktorat Industri Kimia Hulu, kebutuhan nasional garam tercatat sekitar 3,5 juta metrik ton dan diproyeksikan akan mencapai 5 juta metrik ton pada tahun 2023. Kebutuhan garam yang akan meningkat setiap tahunnya mengakibatkan Indonesia lebih mengandalkan impor garam. 

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2023 Indonesia mengimpor sekitar 2,8 juta ton dari berbagai negara seperti Thailand, Jerman, Selandia Baru, hingga Australia sebagai pemasok utamanya.

Kebutuhan garam nasional terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu untuk keperluan industri dan non-industri. Namun, peningkatan kebutuhan garam nasional sangat dipengaruhi oleh sektor industri yang menyumbang 83% dari total permintaan pada tahun 2022. Hingga pada tahun 2023, kembali terjadi peningkatan kebutuhan garam di sektor industri yaitu mencapai 91% meliputi industri klor-alkali, industri makanan, dan industri pengasinan ikan.

Pengaruh peningkatan kebutuhan garam setiap tahun, pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan akan berencana menghentikan impor garam konsumsi pada tahun 2025 serta berfokus pada peningkatan produksi domestik untuk mencapai swasembada garam. 

Oleh karena itu, diperlukan upaya terpadu dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi garam dalam negeri demi memenuhi kebutuhan nasional dan secara perlahan akan mengurangi ketergantungan pada impor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun Standar Industri Indonesia (SII). 


Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium, seluruh garam dengan tujuan konsumsi manusia, hewan, termasuk untuk pengasinan ikan harus diperkaya dengan yodium. 

Untuk mendapatkan kualitas tersebut, maka yodium harus ditambahkan pada garam mentah saat melewati proses penyulingan. Umumnya terdapat beberapa produsen garam wilayah di Indonesia yang tidak memiliki fasilitas pengolahan, sehingga garam tidak akan mengandung yodium.

Ketika pasokan garam mentah melampaui kebutuhan nasional atau kondisi garam mentah buruk, dan pabrik penyulingan tidak membeli garam mentah tersebut, maka garam mentah yang "tidak diperlukan" atau sering disebut sebagai garam krosok akan dijual ke pasar-pasar terdekat. Garam krosok umumnya tidak dikemas dan hanya diletakkan pada karung untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Sering kali peristiwa tersebut tidak diawasi oleh pemerintah, menyebabkan beberapa wilayah penghasil garam di Indonesia kerap kali mengkonsumsi garam tidak beryodium. 

Standar kebutuhan yodium pada garam konsumsi bertujuan untuk memastikan fungsi hormon tiroid pada tubuh dalam mengatur metabolisme. Selain itu, yodium dalam garam sangat mampu menjaga kesehatan ibu hamil dan bayi dalam kandungan. Berdasarkan hasil analisis Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) di tingkat daerah terdapat kesenjangan status yodium di masyarakat.

 Di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, dan Papua menunjukkan ibu hamil mengalami defisiensi. Wilayah tersebut juga diketahui menempati posisi tertinggi persentase penggunaan garam tidak beryodium. Termasuk masyarakat pada wilayah dengan persentase penggunaan garam tidak beryodium yang rendah, juga mengalami defisiensi. 

Kesulitan untuk mencapai syarat sertifikasi kualitas garam, terutama pada produsen garam berskala kecil, mengharuskan pemerintah perlu menyelenggarakan forum diskusi dengan produsen garam untuk mendukung pengolahan garam yang sesuai dengan SNI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun