Mohon tunggu...
HIMIESPA FEB UGM
HIMIESPA FEB UGM Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi (HIMIESPA) merupakan organisasi formal mahasiswa ilmu ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada DI Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Music

K-Popnomics: Dream Factory or Den of Child Exploitation? Analyzing the Trend of Underage K-Pop Idols Debut

2 Agustus 2024   18:00 Diperbarui: 2 Agustus 2024   18:08 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Enam alasan atama auris mengunjungi Korea Selatan di tahun 2022, berdasarkan jenis kelamin (Statista, 2024)

Kesimpulan

Kesuksesan K-Pop di kancah domestik maupun global tidak terlepas dari berbagai konten musik yang unik, penggunaan platform live-streaming, serta proses perekrutan dan pelatihan para calon idola K-Pop yang ketat dari agensi hiburan. Akan tetapi, maraknya praktik debut idola K-Pop di bawah umur yang semakin dinormalisasi menimbulkan berbagai permasalahan etika dan hukum. Tekanan dari agensi, lingkungan yang kompetitif, dan tuntutan akan kesempurnaan visual dapat menyebabkan timbulnya stres, depresi, gangguan kecemasan ekstrem, dan masalah kesehatan mental lainnya yang acap kali berakhir dengan bunuh diri. Risiko lainnya, yaitu banyaknya idola K-Pop yang menjadi korban cyberbullying dan perundungan dari sesama anggota trainee seiring dengan kemajuan digitalisasi.

Meskipun pemerintah Korea Selatan telah mengeluarkan the Popular Culture and Art Industry Development Act, diperlukan peninjauan ulang tentang bagaimana undang-undang tersebut diimplementasikan dan pengawasannya. Selain itu, perusahaan hiburan yang terlibat dalam industri sebaiknya mendebutkan idola K-Pop berusia > 15 tahun atau menunda debut grup hingga anggota resminya menginjak usia legal untuk bekerja. Meski sangat disayangkan bahwa akan terus ada konsekuensi dan situasi yang tidak menguntungkan bagi idola K-Pop yang sudah legal untuk bekerja sekalipun, tetapi setidaknya tindakan dalam bentuk hukum dapat diberlakukan untuk mencegah kerugian bagi para idola K-Pop.

DAFTAR PUSTAKA

Chahayani, J. (2023). Lee Seung-Gi Situation Prevention Act: Regulasi Baru Korea Selatan untuk Melindungi Idol Muda. LK2 FHUI. 

https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/lee-seung-gi-situation-prevention-act-regulasi-baru-korea-selatan-untuk-melindungi-idol-muda/

Herman, T. (2020). BOA talks her 20th anniversary, legacy & being a forerunner of K-Pop's rise. Forbes. 

https://www.forbes.com/sites/tamarherman/2020/08/24/boa-talks-her-20th-anniversary-legacy--being-a-forerunner-of-k-pops-rise/?sh=6e17ef6b3b95

IFPI. (2021). Global Music Report 2021: State of the Industry. International Federation of the Phonographic Industry. https://gmr2021.ifpi.org/assets/GMR2021_State of the Industry.pdf

ILO. (2021). Child labour statistical profile: Eastern and South-Eastern Asia and the Pacific Islands. International Labor Organization. wcms_831535.pdf (ilo.org)

ILO. (2011). Definition: What is meant by child labour? International Labour Organization. https://www.ilo.org/resource/definition-what-meant-child-labour

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun