Mohon tunggu...
HIMIESPA FEB UGM
HIMIESPA FEB UGM Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi (HIMIESPA) merupakan organisasi formal mahasiswa ilmu ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada DI Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

The Social and Economic Effects of Citayam Fashion Week

29 Agustus 2022   17:25 Diperbarui: 29 Agustus 2022   17:28 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Namun, CFW mulai diambil alih oleh pejabat, kalangan menegah atas, hingga artis untuk membuat konten. Tren CFW berpotensi dikuasai oleh kalangan menengah ke atas yang memiliki sumber daya sosial dan ekonomi yang lebih (Nugroho, 2022). Hal itu akan membuat para remaja dari Citayam, Bojonggede, dan Depok yang memulai tren tersebut justru tersingkir atau bukan sebagai pemain utama CFW.

Multipiler Effect Bagi Ekonomi Sekitar

Citayam Fashion Week memberikan multpilier effect bagi UMKM yang dapat hadir di sekitar stasiun MRT Dukuh Atas. Multpilier effect merupakan keadaan dimana suatu fenomena atau kejadian ekonomi dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi lain. Disni CFW menjadi pusat keramaian yang dapat meningkatkan roda perekonomian di sekitarnya. Oleh karena itu, manfaat dari CFW tidak hanya dirasakan oleh remaja dari daerah satelit jakarta tapi juga para pelaku UMKM. 

Fenomena CFW juga telah berdampak bagi ekonomi sekitar. Sebagai contohnya ada kesaksian dari Satrling (Starbuck keliling) atau semacam penjual kopi jalanan yang dapat meraup omzet Rp700 ribu per hari (Kasali, 2022). Selain itu, ramainya remaja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, atau dijuluki CFW, mendapat tanggapan positif dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Pendapatan para UMKM yang ada di sekitar daerah CFW itu meningkat sampai dua kali lipat dari sebelumnya. Hal ini dirasakan oleh penjual kopi keliling sampai penjual makanan kering (Uno, 2022).

Intellectual Property dari Citayam Fashion Week

Dengan efek ekonomi yang dihasilkan Citayam Fashion Week, beberepa pihak melihat potensi komersilnya sehingga mencoba untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari nama CFW. Pihak yang memiliki HAKI akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Selain itu, sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya. Jika suatu ide telah mendapatkan HAKI dan digunakan oleh orang lain maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.

Kenyataanya, CFW dicetuskan dan dipopulerkan oleh remaja Citayam melalui media sosial. Namun, ide orisinil mereka mulai diperebutkan oleh para influencer. Saat ini, terdapat dua influencer berebut HAKI atas CFW, yaitu perusahaan Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan perusahaan milik Indigo Aditya Nugraha. 

Baim Wong juga disebutkan akan menggelar CFW dengan nama perusahaannya pada bulan Agustus. Dalam lama resmi PDKI, Baim mengajukan permohonan dengan nama brand CFW dengan nomor registrasi Jid2022052181. Permohonan Baim tercatat di Kemenkumham pada 20 Juli 2022. 

Pihak yang dapat meraup keuntungan melalui komersialisasi dari brand CFW adalah mereka yang mendapatkan HAKI. Sangat disayangkan apabila ide yang dilahirkan oleh remaja citayam seolah digunakan oleh para influencer melalui proses pengajuan HAKI tersebut. Ketidaktahuan akan proses klaim atas intelectual property seakan dimanfaatkan oleh para influencer yang memiliki surplus sumber daya dan pengetahuan. Oleh karena itu, yang patut dipertanyakan adalah tujuan dan rencana dari para influencer mengajukan HAKI. 

Sementara itu, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Irma tidak mempermasalahkan rebutan klaim CFW. Proses untuk mendapatkan hak atas nama tersebut memerlukan waktu lama serta tergantung dari dari persyaratan yang harus dipenuhi pihak pengaju (Irma, 2022). Selanjutnya, DJKI Kemenkumham akan mengumumkan hasilnya dalam waktu 2 bulan.

Dikhawatirkan, jika CFW mendapatkan HAKI maka akan dieksploitasi untuk tujuan dan kepentingan ekonomis melalui hak eksklusif. Seharusnya CFW menjadi public goods sehingga menjadi wadah inklusif yang dapat digunakan oleh semua orang. Daripada menjadi merek dagang, CFW lebih sesuai untuk menjadi gaya hidup yang dapat diutilisasi oleh masyarakat luas tanpa biaya tertentu. Hal ini dikarenakan proses dari penciptaanya hingga populer, CFW melibatkan berbagai pihak secara sukarela.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun