Pada dokumen visi Indonesia 2045, tercatat bahwa pembangunan ekonomi berkelanjutan merupakan salah satu pilar visi Indonesia 2045 (Bappenas, 2017).Â
Dalam skenario dasar (baseline), pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara dengan pendapatan domestik bruto (PDB) terbesar kedelapan di dunia. Bahkan, dalam skenario tinggi, Indonesia ditargetkan untuk menjadi negara dengan PDB terbesar keempat di dunia pada tahun 2045.
Berdasarkan data The World Bank (2019), diketahui bahwa pada 2018, Indonesia menempati peringkat keenambelas dengan PDB sebesar 1,042,173 juta USD. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah 5,03 persen per tahun. Secara lebih spesifik, dapat dilihat pada grafik berikut.
Grafik 1 Pertumbuhan PDB Indonesia Tahun 1961-2018
Berdasarkan skenario dasar visi Indonesia 2045, diperlukan setidaknya 5.1 persen pertumbuhan ekonomi tahunan Indonesia untuk dapat keluar dari middle income trap pada 2036. Secara lebih jelas dapat dilihat pada grafik berikut.
Grafik 2 Pertumbuhan PDB per Kapita Indonesia Tahun 2015-2045
Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja sebagai solusi penunjang pertumbuhan ekonomi. Kendati demikian, bagaimanakah aturan-aturan dalam RUU Cipta Kerja dapat menunjang ketercapaian target-target tersebut?
Kendala dalam RUU Cipta Kerja
Menilik naskah akademik dari RUU Cipta Kerja, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah ingin dicapai dengan cara perbaikan di sektor ketenagakerjaan.Â