Mohon tunggu...
HIMIESPA FEB UGM
HIMIESPA FEB UGM Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi (HIMIESPA) merupakan organisasi formal mahasiswa ilmu ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada DI Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

RUU Cipta Kerja: Kebijakan yang Relevan Demi Pertumbuhan Ekonomi?

15 Juli 2020   07:10 Diperbarui: 15 Juli 2020   07:56 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: The World Bank 2020

Necessary condition merupakan suatu kondisi yang harus ada, walaupun tidak harus mencukupi, untuk suatu peristiwa terjadi. Sedangkan, sufficient condition dapat diartikan sebagai suatu kondisi yang ketika ada menyebabkan atau menjamin bahwa suatu peristiwa akan atau dapat terjadi (Todaro 2014, 123). Dalam rangka mencapai suatu tujuan, diperlukan sufficient condition yang terdiri dari berbagai necessary conditions.

Hal yang sama juga berlaku dalam pencapaian tujuan RUU Cipta Kerja. Diperlukan sufficient condition dalam upaya mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi. Teori-teori ekonomi dapat digunakan sebagai landasan dalam mengetahui necessary dan sufficient condition guna mencapai pertumbuhan ekonomi.

Mengacu pada pejelasan pembagian klaster, dapat diketahui bahwa secara implisit, RUU Cipta Kerja menggunakan teori pertumbuhan ekonomi Solow. Solow-Swan Growth Theory merupakan teori pertumbuhan ekonomi neo-klasik yang lahir pada tahun 1950-an. 

Pertumbuhan ekonomi Solow menyebutkan bahwa besarnya modal, banyaknya tenaga kerja, dan peningkatan teknologi (Mankiw 2016) merupakan necessary conditions yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi. 

Akan tetapi, teori tersebut dianggap tidak begitu relevan dengan keadaan hari ini. Terdapat faktor lain selain modal dan lapangan kerja untuk menumbuhkan pertumbuhan ekonomi.

Pada tahun 1980-an, seorang ekonom bernama Paul Romer mulai mengenalkan endogenous growth theory atau biasa disebut dengan teori pertumbuhan endogen. 

Endogenous growth theory merupakan teori pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari dalam suatu sistem sebagai hasil langsung dari proses internal (Liberto, 2019). Proses internal dapat diartikan sebagai fokus terhadap peningkatan kualitas tenaga kerja atau disebut dengan human capital, inovasi, dan modal investasi. 

Ketiga hal tersebut merupakan necessary conditions yang diperlukan untuk mencapai suatu pertumbuhan ekonomi. Mankiw (2016) juga memperkuat mengenai teori endogen bahwa human capital dapat didorong melalui peran pendidikan khususnya universitas. Ketika human capital suatu negara berkualitas, maka pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh tanpa ketergantungan pada tenaga kerja, dan sumber daya alam yang dimiliki.

Teori pertumbuhan ekonomi endogen percaya bahwa inovasi khususnya dalam research and development (RnD) dapat berkembang tidak lepas dari peran pemerintah. Hasil inovasi yang dihasilkan memperlukan perlindungan hak kekayaan intelektual dan hak paten yang sangat perlu dilindungi dan didukung oleh pemerintah. 

Perekonomian akan sulit sekali tumbuh ketika hasil inovasi tidak dilindungi oleh negara. Ide tersebut disebut dengan knowledge-based economy, ketika kemampuan kreativitas human capital didukung sepenuhnya akan menghasilkan sebuah spillover effects yang dapat berujung pada pertumbuhan ekonomi yang pesat.

Investasi modal yang masuk ke Indonesia juga diperlukan. Dari pemasukan investasi, diharapkan terdapat pertukaran sumber daya manusia, teknologi, dan ilmu pengetahuan. Dengan ini, diharapkan terjadilah sebuah eksternalitas positif atau increasing return to scale yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, kemunculan teori pertumbuhan endogen dapat dipahami sebagai penolakan atas tidak relevannya teori Solow.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun