Mohon tunggu...
HIMIESPA FEB UGM
HIMIESPA FEB UGM Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi (HIMIESPA) merupakan organisasi formal mahasiswa ilmu ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada DI Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perkawinan Anak: Sebuah Antaseden, Konsekuen, dan Solusi

12 April 2019   18:57 Diperbarui: 12 April 2019   19:36 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh :Erika Dwiyana Fransiska, Ilmu Ekonomi 2018, Staf Departemen Kajian dan Penelitian 2019

Oleh :Erika Dwiyana Fransiska, Ilmu Ekonomi 2018, Staf Departemen Kajian dan Penelitian 2019

Perkawinan Anak

Perkawinan anak adalah perkawinan formal maupun informal (common law marriage) yang dilakukan oleh perempuan atau laki-laki yang berusia kurang dari 18 tahun (UNICEF, 2017).

Komunitas nasional dan internasional mulai berperan dalam mengakhiri perkawinan anak karena dampak negatif dari praktik tersebut. Dampak dari perkawinan anak antara lain adalah berkurangnya kesehatan; pendidikan; dan pendapatan angkatan kerja. 

Mengakhiri perkawinan anak menjadi bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs). Kasus perkawinan anak di dunia sering terjadi pada perempuan. Berdasarkan Berkeley Economic Review, sebanyak 41.000 perempuan dalam satu hari menikah sebelum berusia 18 tahun.

Kasus perkawinan anak paling banyak terjadi di Nigeria, yaitu sebanyak  76% perempuan berusia 20 sampai 24 tahun menikah sebelum berumur 18 tahun, sedangkan di negara Republik Afrika Tengah sebanyak 68%, dan India 47% (UNICEF, 2018).

Mengapa terjadi perkawinan anak?
Perkawinan anak disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu faktornya adalah ketidaksetaraan gender. Banyak masyarakat masih memiliki pola pikir bahwa tugas perempuan hanya sebagai istri dan ibu yang mengurus anak tanpa perlu bekerja dan belajar.

Pola pikir patriarki menyebabkan perkawinan anak sering terjadi pada perempuan. Terlebih lagi terdapat stigma buruk perempuan dewasa yang tidak menikah.

Perkawinan anak banyak dilakukan dengan alasan norma yang mengharuskan perempuan menjaga seksualitasnya. Hal ini terjadi karena banyak orang meyakini bahwa martabat keluarga akan terhormat apabila anak perempuan yang menikah masih belum pernah melakukan hubungan seksual.

Ketika terjadi kehamilan di luar perkawinan, beberapa masyarakat meyakini bahwa segera menikahkan perempuan tersebut merupakan keputusan yang paling baik untuk menjaga kehormatannya dan keluarganya.

Perkawinan anak juga terjadi dengan alasan ekonomi. Terdapat persepsi bahwa anak,  pada umumnya perempuan, hanyalah beban finansial keluarga. Keluarga tidak perlu menanggung biaya sekolah, makan dan sandang anak perempuan yang sudah kawin, karena anak perempuan tersebut akan menjadi tanggung jawab suami atau keluarga barunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun