Oleh: Muhammad Faisal Abda’oe, Ilmu Ekonomi 2016, Wakil Kepala Departemen Kajian dan Penelitian Himiespa FEB UGM 2018
Bitcoin telah menjadi fenomena kemajuan teknologi dalam bidang cryptocurrency. Antusias masyarakat akan kehadiran entitas terobosan masa depan ini mengundang sejumlah pro kontra yang tidak ada habisnya untuk diperdebatkan. Sejumlah perusahaan raksasa teknologi menghadapi berbagai situasi yang dilematis. Dalam kaitannya dengan perekonomian dunia, bitcoin diramal akan menjadi sebuah lifestyle baru sekaligus bencana baru bagi kestabilan moneter. Muncul berbagai spekulasi dan justifikasi yang berisikan klaim akan warna asli bitcoin itu sendiri.
Definisi Bitcoin
Bitcoin (BTC) adalah salah satu cryptocurrency--mata uang virtual (seperti Ripple, Litecoin, DASH, Bitshares), diciptakan pertama kali oleh seorang anonymous yang mengaku sebagai Satoshi Nakamoto dan diluncurkan ke publik secara sumber terbuka (open source) pada tahun 2009. Transaksi bitcoin menggunakan sistem peer-to-peer "P2P", sistem tersebut memperbolehkan pihak-pihak saling bertransaksi secara langsung satu sama lain. Bitcoin merupakan cryptocurrency yang mendapatkan perhatian paling banyak dibandingkan lainnya dan menguasai kapitalisasi cryptocurrency sekitar 41% (Katsiampa, 2017).
Pertama, bitcoin memiliki metode cold storage--penyimpanan secara offline suatu mata uang pada hardware lokal. Hal tersebut berfungsi untuk melindungi mata uang dari kemungkinan diambil atau diretas oleh orang lain. Dalam kaitannya dengan pemalsuan, bitcoin sebagai cryptocurrency merupakan sebuah hitungan matematis algoritma sehingga sulit untuk melakukan upaya pemalsuan.Â
Ketiga, dari segi nilai dan biaya administrasi, bitcoin  dianggap menarik karena tidak adanya suku bunga. Selain itu, karena transaksi bitcoin dilakukan secara P2P, maka transaksi tidak melibatkan pihak mengengah sebagaimana perantara bank, yang menyebabkan biaya transaksi yang relatif lebih rendah ketimbang bertransaksi dengan menggunakan sistem perbankan. Bitcoin juga sulit dilacak sehingga menjadikannya susah untuk dikenai pajak.
Sisi Gelap Bitcoin
Sisi gelap yang pertama, beberapa tahun silam, bitcoin dihebohkan dengan tertangkapnya aksi perdagangan barang-barang ilegal yang melibatkan pembayaran dengan bitcoin dalam jumlah yang sangat besar. Karena jumlahnya yang sangat besar, nilai dari bitcoin tersebut langsung mendadak naik. Setelah diusut, bitcoin dalam jumlah fantastis tersebut didapatkan dengan uang dari hasil kegiatan ilegal.
Kemudian, sisi gelap bitcoin yang kedua adalah tidak dapatnya dibekukan atau diperiksa oleh petugas pajak, serta bank perantara. Padahal, sebagai suatu aset finansial tentunya bitcoin perlu diberikan pajak. Bitcoin sulit untuk ditetapkan sebagai objek pajak, karena sifatnya digital currency dan metode penyimpanannya yang bersifat cold storage, otoritas pajak kesulitan untuk menghitung jumlah persis kekayaan seseorang dalam aset bitcoin--logika yang tidak jauh dengan menyimpan uang dengan perusahaan cangkang sebagaimana terungkap pada panama papers dan paradise papers.