Mohon tunggu...
M. Himawan
M. Himawan Mohon Tunggu... Jurnalis - jalan jalan kehidupan

Masih Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Langkah Baru Iprahumas, Berpacu Atau Berpadu dengan Buzzer

24 Agustus 2021   17:24 Diperbarui: 24 Agustus 2021   17:55 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Iprahumas sebagai motor dan penyeimbang informasi pemerintah

Sebagai punggawa utama informasi pemerintah keberadaan Ikatan Pranata Humas (Iprahumas) yang mewadahi jabatan fungsional pranata humas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, baik informasi berskala nasional maupun daerah/lokal.

Ikatan Pranata Humas (Iprahumas) yang didirikan pada tahun 2015, tentu lahir dari rahim UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik, terdiri atas kumpulan para pejabat pranata humas pemerintah se-Indonesia. Berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2014, Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Menjadi tugas utama Iprahumas yang mewadahi pranata humas pemerintah untuk penyediaan informasi yang tepat, akurat sejak dari perencanaan, pelayanan, pelaksanaan dan penyerbarluasaan informasi kepada masyarakat.

Eksistensi dan tugas Iprahumas dalam menjalankan tugas harus selaras dengan tujuan pembentukan Undang Undang  No. 14  Tahun 2008, disebutkan sebagai berikut : 

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 

c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 

e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; 

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 

g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun