Oleh: Himawan Reksa Pikukuh
Pembunuhan adalah suatu tindakan yang melawan hukum. pembunuhan itu sendiri bisa di sebabkan dari berbagai faktor misalnya, Â faktor dalam yaitu tentang kesehatan jiwa kita sendiri.
Dan juga ada faktor dari luar yaitu misal kita memiliki dendam ke orang lain, dan juga bisa desakan ekonomi yang berakibatkan pembunuhan itu terjadi.
pembunuhan ada berbagai macam yang pertama
-pembunuhan yang di sengaja
yaitu pembunuhan yang memang sudah kita rencanakan atau menata sedemikian rupa untuk membunuh seseorang dikarenakan faktor dendam
-pembunuhan yang tidak sengaja
yaitu adalah pembunuhan yang terjadi karena ketidaksengajaan kita terhadap korban, contohnya saat sedang memasak kita membawa pisau lalu kita sedang berjalan mengambil sesuatu terus kita terpeleset sehingga pisau mengenai korbanÂ
Dasar Hukum Larangan Membunuh
Didalam islam  membunuh dilarang karena islam melindungi hak kehidupan manusia sebagai makhluk hidup. Allah berfirman dalam surat al isra ayat 33 “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan allah membunuhnya melainkan dengan alasan yang benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H