Mohon tunggu...
himas el hakim
himas el hakim Mohon Tunggu... -

hanya pendukung Bosnia-Herzegovina di PD 2014

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Kisruh Lokal dan Lemahnya Intelijen Pemerintahan Daerah

23 Mei 2014   08:51 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:12 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi/Kompasiana (shutterstock)"][/caption] Akhir - akhir ini Jawa Timur diramaikan oleh beberapa isu sosial yang beririsan dengan kepentingan pemerintah daerah. Sebut saja rusaknya Taman Bungkul yang menjadi salah satu kebangggaan nasional, potensi konflik penutupan lokalisasi dolly hingga terbongkarnya kecurangan dalam UN di Lamongan. Setidaknya dari kasus tersebut terdapat satu pertanyaan yang membekas yakni bagaimana kinerja pemerintahan daerah sehingga terjadi sedikit banyak mencoreng kredibilitas pemerintahan daerah maupun nasional? Sejauh mana peran aktif intelijen pemerintahan daerah untuk menjaga stabilitas daerahnya? Relasi Tugas Intelijen dan Pemerintahan Daerah Intelijen sendiri merupakan salah satu ilmu yang dapat dimaknai sebagai upaya pengumpulan informasi strategis dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat. Penerapan intelijen tidak hanya digunakan oleh militer maupun di kondisi perang saja, namun juga sudah digunakan oleh perusahaan bisnis hingga kepentingan politik praktis. Militer maupun sipil dapat melaksanakan intelijen untuk kepentingan masing – masing. Intelijen merupakan kemampuan yang pada dasarnya dimiliki setiap manusia dan organisasi. Pemerintahan daerah dalam hal ini sebagai pihak yang berwenang untuk mengatur dan mengurusi wilayah yuridisnya memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga aset serta kondisi di daerahnya. Akan tetapi telah banyak terjadi kasus – kasus yang seharusnya bisa ditanggulangi secara preventif namun karena kelambanan respon menyebabkan kerugian yang diderita jauh lebih besar. Pada kasus rusaknya Taman Bungkul, Pemerintah Kota Surabaya sudah sepatutnya melaksanakan Intelijen dalam rangka mengumpulkan informasi penyelenggaraan kegiatan di tempat tersebut. Hal ini sudah selayaknya dilakukan mengingat Taman Bungkul merupakan tempat terbuka yang siapa saja bisa masuk dan bebas menggunakan untuk kepentingan apa saja selama bertanggungjawab. Polisi dan TNI dalam hal ini juga perlu memberikan bantuan dan kordinasi secara cepat kepada pemerintah kota dalam hal share informasi agar dapat dilakukan penanganan yang cepat dan tepat tanpa memberikan dampak yang lebih besar. Sebagai elemen negara, TNI dan Kepolisian memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintahan daerah untuk menjaga stabilitas daerah. Kolaborasi antar lembaga dalam hal kordinasi Intelijen sudah selayaknya dilakukan. Kasus bocornya soal UN di Lamongan juga seakan-akan membongkar buruknya sistem Intelijen daerah khususnya Pemerintah Daerah Lamongan sebagai pemegang otonomi. Soal UN yang harusnya dapat diamankan secara rapat ternyata mampu dibobol secara sistemik oleh gerombolan yang memang sudah merencanakan sejak awal. Hal ini memperlihatkan bahwa sistem Intelijen Lamongan kalah sistemik dengan gerombolan pembobol soal UN. Hal yang menarik ditunggu adalah potensi konflik yang akan terjadi pada pelaksanaan penutupan lokalisasi yang konon terbesar di Asia Tenggara, gang dolly. Pro - kontra penutupan lokalisasi ditataran elit ternyata berbuntut pada level grass root hingga santer diisukan akan ada upaya untuk mempertahankan dolly tetap dibuka dengan cara fisik. Hal ini jelas memberikan gambaran bahwa terdapat kepentingan pemerintah daerah yang tidak terganggu dalam pelaksanaan hingga dapat mengurangi kewibawaan pemerintah itu sendiri jika ternyata benar - benar gagal melaksanakan agendanya. Adapun tugas Intelijen pemerintahan daerah sendiri dapat dilaksanakan oleh Satpol PP. Hal ini disebabkan tugas pokok Satpol PP yang diamahkan Pasal 4 PP Nomor 6 tahun 2010 salah satunya adalah “... menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat...”. hal ini menjadi kewenangan kepala daerah untuk memberikan tugas sesuai ketentuan Pasal 5 huruf (g) dalam aturan yang sama. Oleh sebab itu sudah menjadi tanggung jawab tiap – tiap Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan peran dan fungsi Satpol PP dalam Intelijen guna kepentingan daerah sendiri. Hal ini juga bisa diperbantukan kepada Kepolisian dan TNI sebagai institusi pendukungnya. Tugas Intelijen sebagai Tugas dan Tanggungjawab Komunal Sebagai warga negara yang menghendaki tegaknya supremasi hukum dengan tercapainya keadilan dan kesejahteraan, maka sudah selayaknya seluruh elemen pemerintahan baik di pusat maupun daerah melakukan tugas dengan sebaik – baiknya. Lemahnya sistem keamanan dan ketertiban, rusaknya fasilitas negara hingga bocornya dokumen rahasia harus direspon serius oleh setiap pemangku negara maupun masyarakat. Kolaborasi antar institusi dalam menjaga stabilitas keamanan dan perlingungan rakyat jelas dibutuhkan. Pemerintah daerah harus mau menggandeng aparat keamanan dan ketertiban lain yang memilikin pengalaman di ranah intelijen seperti Kepolisian dan TNI. Kasus - kasus yang telah terjadi harus dianalisis secara serius guna mengurangi potensi yang mengganggu kinerja pemerintahan daerah untuk membenahi daerahnya. Hal ini juga termasuk dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden pada 9 Juli mendatang, Pemerintah Daerah harus berkolaborasi dengan KPUD hingga TNI untuk memastikan keamanan dan ketertiban dalam setiap TPS di wilayah masing - masing. Masyarakat secara umum juga turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait potensi adanya tindakan yang mengancam stabilitas sosial. Hal tersebut jelas diperlukan mengingat negara juga memiliki keterbatasan dalam melaksanakan tugasnya, disatu sisi masyarakat membutuhkan perlindungan penuh atas hak mendapatkan keamanan. Maka dari itu, peran serta dan kolaborasi antara negara dan rakyat diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban sebagai bentuk perwujudan rule of law yang berlaku di negara ini. Supremasi hukum sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi tidak berarti apa - apa jika penegakkan secara fisik, massal dan tanpa aturan tetap dibiarkan tumbuh subur di daerah. Hukum sebagai panglima - lah yang diharapkan mampu menjadi acuan negara dan rakyat untuk menyambut Komunitas ASEAN 2015 sebagai peluang menuju Indonesia yang lebih baik dan bermartabat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun