Mohon tunggu...
Benidiktus Himang
Benidiktus Himang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Pemula dan My Shorslink : https://s.id/himang ~ Orang Gabut!

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaat dan Keuntungan Redenominasi Rupiah

7 Juli 2023   13:53 Diperbarui: 7 Juli 2023   14:01 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Peningkatan Stabilitas Moneter

Dengan adanya redenominasi, rupiah yang memiliki nilai nominal lebih kecil akan memudahkan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter dan menekan inflasi.

2. Mendorong Transaksi Non-Tunai

Redenominasi juga dapat mendorong penggunaan transaksi non-tunai yang lebih modern dan efisien. Hal ini bisa mempercepat proses digitalisasi ekonomi dan pembayaran digital.

3. Meningkatkan Literasi Finansial

Proses redenominasi dapat menjadi peluang untuk meningkatkan literasi finansial masyarakat. Dalam prosesnya, pemerintah dan lembaga keuangan dapat mengedukasi publik tentang konsep-konsep dasar ekonomi dan keuangan.

Meskipun redenominasi Rupiah memiliki banyak manfaat dan keuntungan, penting untuk diingat bahwa proses ini bukan tanpa tantangan. Dibutuhkan edukasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat serta persiapan matang dari pemerintah dan lembaga keuangan. Namun, jika dilakukan dengan benar, redenominasi dapat menjadi langkah penting untuk mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun