Mohon tunggu...
Benidiktus Himang
Benidiktus Himang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Pemula dan My Shorslink : https://s.id/himang ~ Orang Gabut!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dua Dekade Menjaga Konstitusionalitas dan Harapan Publik untuk Masa Depan

25 Juni 2023   13:25 Diperbarui: 25 Juni 2023   13:29 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menghadapi tantangan dan catatan kritis, publik memiliki harapan yang tinggi terhadap MK. Beberapa harapan publik untuk masa depan MK antara lain:

1.  Transparansi dan Akuntabilitas: Publik berharap MK meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan publik memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi tentang proses, pertimbangan, dan alasan di balik setiap putusan MK. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap lembaga ini.

2. Perbaikan dalam Sistem Rekrutmen Hakim Konstitusi: Publik mengharapkan adanya perbaikan dalam sistem rekrutmen hakim konstitusi. Proses rekrutmen haruslah transparan, kompetitif, dan didasarkan pada kualifikasi dan integritas. Diperlukan pula mekanisme yang efektif untuk memastikan integritas dan etika hakim konstitusi.

3. Respons terhadap Tantangan Baru: Publik berharap agar MK dapat merespons tantangan baru yang muncul, terutama terkait dengan perkembangan teknologi dan isu-isu digital. MK perlu mengembangkan pemahaman hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman dan menegakkan hak asasi manusia dalam konteks digital.

4. Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia: MK diharapkan terus memperkuat perannya dalam melindungi hak asasi manusia. Masyarakat mengharapkan MK berada di garis terdepan dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat yang rentan dan marginal.

5. Koordinasi dan Sinergi dengan Lembaga Penegak Hukum: Publik berharap MK dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dengan lembaga penegak hukum dan peradilan lainnya. Tujuannya adalah menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan efisien, serta memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses yang sama terhadap keadilan.


Masa Depan
Masa Depan

Menatap Masa Depan

Dalam merayakan dua dekade berdirinya, MK perlu melakukan refleksi dan introspeksi. 

Perayaan ini bukan hanya tentang merayakan pencapaian, tetapi juga tentang mengevaluasi kembali peran MK dan menetapkan standar yang lebih tinggi dalam melayani publik dan menjaga supremasi hukum.

MK harus terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penegakan integritas dan etika hakim konstitusi harus menjadi prioritas utama. 

MK juga harus bersedia beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menjawab tantangan baru dengan responsif dan bijaksana.

Pada saat yang sama, MK harus terus menjaga independensinya sebagai lembaga penjaga konstitusi. Keberadaan MK yang independen adalah prasyarat untuk menjalankan tugas dan fungsi lembaga ini secara efektif. MK harus tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi konstitusionalitas dan hak asasi manusia di Indonesia.

Dalam merayakan 20 tahun pendiriannya, MK harus memperkuat komitmen terhadap supremasi konstitusi, meningkatkan integritas dan transparansi, serta meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. 

Dengan memenuhi harapan publik dan terus berupaya meningkatkan diri, MK dapat terus menjadi lembaga yang kuat dan relevan dalam perkembangan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

MK berdiri di persimpangan jalan antara capaian masa lalu dan harapan masa depan. 

Dalam menghadapi tantangan dan tuntutan publik, MK harus memperkuat diri dan berkomitmen untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun