Peraturan Pemerintahan tentang Reklamasi Lahan Bekas TambangÂ
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2017 tentang pedoman Reklamasi Lahan Bekas Tambang.Â
Peraturan ini mengatur tata cara reklamasi lahan bekas tambang dan menetapkan tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan lingkungan setelah kegiatan pertambangan.
Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Samarinda
Berisi kebijakan dan regulasi lingkungan yang mengatur operasional tambang di wilayah Samarinda, termasuk pengelolaan limbah dan reklamasi lahan.
3. UNEP (United Nations Environment Programme)
United Nations Environment Programme (UNEP), "Managing Mining for Sustainable Development"
 Dokumen ini membahas pendekatan berkelanjutan dalam pengelolaan pertambangan, termasuk manajemen lingkungan untuk mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem.
Laporan PT. ABC
Laporan CSR dan manajemen lingkungan dari PT. ABC, yang mengulas praktik reklamasi dan pengelolaan limbah di tambang Samarinda.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur