Mohon tunggu...
himafatullaila
himafatullaila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya memasak dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Manajemen Lingkungan dalam Meningkatkan Keberlanjutan Pertambangan di Samarinda

24 Desember 2024   20:07 Diperbarui: 24 Desember 2024   20:07 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Pemerintahan tentang Reklamasi Lahan Bekas Tambang 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2017 tentang pedoman Reklamasi Lahan Bekas Tambang. 

Peraturan ini mengatur tata cara reklamasi lahan bekas tambang dan menetapkan tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan lingkungan setelah kegiatan pertambangan.

Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Samarinda

Berisi kebijakan dan regulasi lingkungan yang mengatur operasional tambang di wilayah Samarinda, termasuk pengelolaan limbah dan reklamasi lahan.

3. UNEP (United Nations Environment Programme)

United Nations Environment Programme (UNEP), "Managing Mining for Sustainable Development"

 Dokumen ini membahas pendekatan berkelanjutan dalam pengelolaan pertambangan, termasuk manajemen lingkungan untuk mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem.

Laporan PT. ABC

Laporan CSR dan manajemen lingkungan dari PT. ABC, yang mengulas praktik reklamasi dan pengelolaan limbah di tambang Samarinda.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun