Mohon tunggu...
HIMA ESP FEB UNPAD
HIMA ESP FEB UNPAD Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran

Berdasarkan dengan surat keputusan pemerintah No 37 tahun 1957 pada tahun 1957, Program Studi Ekonomi di Universitas Padjadjaran berdiri pada 18 september tahun 1957 dibawah naungan Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran. Pada tahun 1981, dengan berkembangnya sistem pendidikan di Indonesia terdapat perubahan penamaan dari jurusan Program Studi Ekonomi menjadi Program Ekonomi Studi Pembangunan yang didasarkan kepada surat keputusan pemerintah No 27 tahun 1981 tentang peraturan mengenai program studi di tingkat fakultas, yang juga di dukung oleh surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No: 0133/U/1994 tentang kurikulum nasional. Himpunan Mahasiswa Ekonomi Studi Pembangunan (HIMA ESP FEB Unpad) sendiri berdiri didasarkan kepada kebutuhan mahasiswa akan wadah bagi mahasiswa di jurusan Ekonomi Studi Pembangunan untuk mengembangkan pola pikir, kepribadian serta penerapan yang berkaitan dengan ilmu yang dipelajari agar dapat diterapkan langsung ke masyarakat yang didasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa. HIMA ESP FEB Unpad sendiri memiliki sistem kerja yang didasarkan oleh rasa kekeluargaan dan juga profesional yang dijalankan secara beriringan agar tujuan serta visi dan misi dari HIMA ESP FEB Unpad tersebut dapat tercapai.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Generasi Muda Unggul dalam Membangun Ekonomi Kreatif Indonesia Guna Memaksimalkan Bonus Demografi 2030

18 September 2023   16:19 Diperbarui: 18 September 2023   16:41 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (2011)

Mengenali profil profesi, memperbaiki standar kompetensi, juga menyediakan sertifikasi tenaga kerja kreatif yang diakui secara global. Hal ini dilakukan agar para pekerja kreatif memiliki kualifikasi yang mumpuni sehingga dapat menghasilkan output yang berkualitas serta mendapatkan rekognisi nasional maupun internasional. 

  • Memberikan akses pemberdayaan masyarakat kreatif agar meningkatkan keterampilan (kompetensi), pengetahuan (kapasitas), serta perilaku untuk menciptakan pekerja kreatif yang memiliki daya saing. Pemberdayaan sumber daya manusia ini dapat dilakukan dengan pemberian pelatihan yang relevan di setiap subsektor ekonomi kreatif, menyediakan akses sumber belajar yang menarik dan terjangkau, serta mendorong kolaborasi antar pelaku dan masyarakat kreatif untuk merangsang inovasi dan kesempatan memperluas pangsa pasar.

  • Memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi perempuan untuk berkontribusi di sektor ekonomi kreatif. Perempuan masih menjadi mayoritas penduduk yang bekerja pada sektor ekonomi kreatif, yakni sebesar 56,62% di tahun 2019. Dengan potensi ini, diharapkan pemerintah dapat memfasilitasi pengembangan keahlian dan pemanfaatan iptek yang menunjang sektor kreatif.

  • Memperkuat sistem perlindungan kerja bagi pekerja kreatif di dalam dan di luar negeri. Pekerja kreatif seringkali menghadapi pekerjaan dengan kondisi yang tidak stabil dan tidak teratur sehingga rentan terhadap eksploitasi. Dengan memperkuat sistem perlindungan kerja, pemerintah dapat melindungi hak-hak dasar pekerja kreatif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terjamin.

  • Pemerintah juga dapat memaksimalkan subsektor yang dominan pada ekonomi kreatif, seperti subsektor kuliner, fesyen, dan kriya menjadi subsektor penyumbang terbesar untuk PDB ekonomi kreatif dengan rata-rata total kontribusi berkisar 75 persen per tahun. Berdasarkan tren jumlah pekerja per subsektor tahun 2018-2021, hanya subsektor kuliner lah yang menunjukkan peningkatan pekerja tiap tahunnya, sedangkan sektor fesyen dan kriya cenderung menunjukkan penurunan. Hal ini dapat menjadi fokus pemerintah untuk mendorong subsektor potensial ekonomi kreatif, tak hanya dalam kuantitas, tetapi juga kualitas.

    Komitmen, sinergi, dan gairah dari pemangku kebijakan, pekerja kreatif, dan generasi muda sebagai penggerak ekonomi kreatif diharapkan menjadi kekuatan baru pada pembangunan jangka panjang sehingga dapat mengoptimalkan bonus demografi 2030 juga menyumbang kontribusi dalam terwujudnya pembangunan yang merata dan berkeadilan.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
    Lihat Vox Pop Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun