Mohon tunggu...
HIMA ESP FEB UNPAD
HIMA ESP FEB UNPAD Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran

Berdasarkan dengan surat keputusan pemerintah No 37 tahun 1957 pada tahun 1957, Program Studi Ekonomi di Universitas Padjadjaran berdiri pada 18 september tahun 1957 dibawah naungan Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran. Pada tahun 1981, dengan berkembangnya sistem pendidikan di Indonesia terdapat perubahan penamaan dari jurusan Program Studi Ekonomi menjadi Program Ekonomi Studi Pembangunan yang didasarkan kepada surat keputusan pemerintah No 27 tahun 1981 tentang peraturan mengenai program studi di tingkat fakultas, yang juga di dukung oleh surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No: 0133/U/1994 tentang kurikulum nasional. Himpunan Mahasiswa Ekonomi Studi Pembangunan (HIMA ESP FEB Unpad) sendiri berdiri didasarkan kepada kebutuhan mahasiswa akan wadah bagi mahasiswa di jurusan Ekonomi Studi Pembangunan untuk mengembangkan pola pikir, kepribadian serta penerapan yang berkaitan dengan ilmu yang dipelajari agar dapat diterapkan langsung ke masyarakat yang didasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa. HIMA ESP FEB Unpad sendiri memiliki sistem kerja yang didasarkan oleh rasa kekeluargaan dan juga profesional yang dijalankan secara beriringan agar tujuan serta visi dan misi dari HIMA ESP FEB Unpad tersebut dapat tercapai.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Meretas Bayang: Dampak Underground Economy terhadap Perekonomian Indonesia

1 Juli 2023   01:57 Diperbarui: 1 Juli 2023   01:57 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

by  Ilham Tri Abiyyuna 

How immense is the effect of Underground Economy? 

Fenomena undergorund economy di Indonesia semakin menarik perhatian dengan intensitas yang semakin meningkat. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) menunjukkan bahwa nilai aktivitas dalam ekonomi bawah tanah mencapai angka yang fantastis, dengan rata-rata sebesar Rp 34,157 triliun per triwulan atau sekitar 1,84% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Fenomena ini berdampak negatif terhadap penerimaan pajak, menyebabkan hilangnya penerimaan pajak sebesar Rp 4 triliun per triwulan, atau setara dengan 0,22% terhadap PDB.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2022 mencatat nilai yang lebih fantastis sebesar Rp 183,8 triliun. Angka yang demikian tinggi ini tidak dapat diabaikan, mengingat implikasi serius yang dimiliki oleh ekonomi negara.

What is Underground Economy? 

Aktivitas underground economy mencakup berbagai praktik yang tersembunyi, Dalam lanskap gelap ini, jaringan kriminal berkembang pesat, menjadikan kegiatan-kegiatan tersebut sebagai sumber pendapatan yang menggiurkan. Namun, dampaknya yang merugikan terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak dapat diabaikan.

Dalam konteks ini, perhatian terhadap fenomena underground economy menjadi sangat penting dan mendesak. Fenomena ini mencakup berbagai aktivitas ekonomi yang dilakukan di luar kerangka regulasi dan pemantauan pemerintah, seperti perdagangan ilegal, peredaran barang-barang terlarang, penghindaran pajak, dan pencucian uang. 

Faktor-faktor Pendorong Pertumbuhan  Underground Economy

Terdapat beberapa faktor yang dapat diidentifikasi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi bawah tanah:

1. Beban pajak yang tinggi: Tingginya beban pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha formal dapat mendorong mereka untuk mencari cara menghindari pembayaran pajak. Hal ini terjadi karena para pelaku usaha merasa bahwa pembayaran pajak yang tinggi tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima dari pemerintah.

2. Regulasi yang rumit: Regulasi yang kompleks dan berbelit-belit dapat menjadi hambatan bagi para pelaku usaha formal. Ketika mereka menghadapi kesulitan dalam mematuhi semua persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah, beberapa di antara mereka mungkin memilih untuk mencari jalan pintas dengan melakukan aktivitas ilegal atau beroperasi di sektor bawah tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun