by  Ilham Tri AbiyyunaÂ
How immense is the effect of Underground Economy?Â
Fenomena undergorund economy di Indonesia semakin menarik perhatian dengan intensitas yang semakin meningkat. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) menunjukkan bahwa nilai aktivitas dalam ekonomi bawah tanah mencapai angka yang fantastis, dengan rata-rata sebesar Rp 34,157 triliun per triwulan atau sekitar 1,84% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Fenomena ini berdampak negatif terhadap penerimaan pajak, menyebabkan hilangnya penerimaan pajak sebesar Rp 4 triliun per triwulan, atau setara dengan 0,22% terhadap PDB.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2022 mencatat nilai yang lebih fantastis sebesar Rp 183,8 triliun. Angka yang demikian tinggi ini tidak dapat diabaikan, mengingat implikasi serius yang dimiliki oleh ekonomi negara.
What is Underground Economy?Â
Aktivitas underground economy mencakup berbagai praktik yang tersembunyi, Dalam lanskap gelap ini, jaringan kriminal berkembang pesat, menjadikan kegiatan-kegiatan tersebut sebagai sumber pendapatan yang menggiurkan. Namun, dampaknya yang merugikan terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak dapat diabaikan.
Dalam konteks ini, perhatian terhadap fenomena underground economy menjadi sangat penting dan mendesak. Fenomena ini mencakup berbagai aktivitas ekonomi yang dilakukan di luar kerangka regulasi dan pemantauan pemerintah, seperti perdagangan ilegal, peredaran barang-barang terlarang, penghindaran pajak, dan pencucian uang.Â
Faktor-faktor Pendorong Pertumbuhan  Underground Economy
Terdapat beberapa faktor yang dapat diidentifikasi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi bawah tanah:
1. Beban pajak yang tinggi: Tingginya beban pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha formal dapat mendorong mereka untuk mencari cara menghindari pembayaran pajak. Hal ini terjadi karena para pelaku usaha merasa bahwa pembayaran pajak yang tinggi tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima dari pemerintah.
2. Regulasi yang rumit: Regulasi yang kompleks dan berbelit-belit dapat menjadi hambatan bagi para pelaku usaha formal. Ketika mereka menghadapi kesulitan dalam mematuhi semua persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah, beberapa di antara mereka mungkin memilih untuk mencari jalan pintas dengan melakukan aktivitas ilegal atau beroperasi di sektor bawah tanah.