Mohon tunggu...
Money

jika belum memahami saham syariah?bacalah artikel ini!

19 April 2017   11:02 Diperbarui: 10 Mei 2017   12:11 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum saham yang beredar pada Bursa Efek Jakarta dapat ditinjau dari beberapa segi yaitu:

  • Ditinjau dari segi bentuknya:
  • Saham atas nama (Nominal Shares) yakni saham yang menyebut nama pemiliknya. Pencatatan saham ini dicatat dalam daftar yang khusus.
  • Saham atas unjuk (Bearer shares) yakni saham yang tidak menyebut nama pemiliknya.
  • Ditinjau dari segi hak dan keistimewaannya antara lain:
  • Saham biasa (Ordinary Shares) yakni semua ahli fikin kontemporer memandang saham biasa boleh, kerena tidak memiliki keistimewaan dari yang lain, baik hak maupun kewajiban (Ibrahim, 2003)
  • Saham preferen yakni saham yang memiliki keistimewaan khusus dari segi perlakuan maupun dari segi finansial. (menurut Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, 2008 Investasi Pada Pasar Modal Syriah, hlm 60-64).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun