UMi atau Ultra Mikro merupakan sebuah program pembiayaan tahap lanjutan dari program bantuan sosial untuk kemandirian usaha yang targetnya adalah usaha mikro yang berada di lapisan terbawah yang dimiliki oleh perorangan untuk memenuhi kebutuhan hidup harian. Kontribusi para pelaku usaha mikro terhadap produk domestik bruto (PDB) serta penyerapan tenaga termasuk besar. Namun, pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang kesulitan dalam mengembangkan usahanya karena kendala biaya atau modal.Â
Para pelaku usaha mikro yang kesulitan mengembangkan usaha karena kendala biaya, tidak perlu bingung lagi karena pembiayaan UMi mudah didapatkan, suku bunga rendah sehingga dapat membantu pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usaha. Pembiayaan UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10.000.000,- per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pembiayaan UMi yang dananya berasal dari APBN ini disalurkan melalui LKBB seperti PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Jika pelaku usaha ingin mendapatkan fasilitas pembiayaan ultra mikro, terdapat beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Pelaku UMi merupakan perorangan maupun kelompok;
2. Tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan atau koperasi;
3. Â Memiliki KTP elektronik;
4. Â Belum bankable (belum mampu mengakses pembiayaan perbankan).
Syarat yang cukup mudah untuk dipenuhi bukan? Hanya dengan 4 syarat di atas, para pelaku usaha mikro sudah bisa mendapatkan suntikan modal untuk mengembangkan usaha dengan pembiayaan kredit dengan bunga yang rendah dan mudah didapatkan. Tidak perlu khawatir penipuan, data terjamin, modal usaha dapat, sumber dana terpercaya. Ayo tunggu apalagi, mari tingkatkan usaha dengan pembiayaan ultra mikro.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H