PENGERTIAN SYUF'AHÂ
Syuf'ah secara bahasa berarti adh-dhamm, yaitu menyatukan. Sedangkan, secara terminology syuf'ah adalah memindahkan hak milik kepada mitra lain sesuai dengan harga pembelian asset tersebut. Syuf'ah berarti pengambilan hak dari mitra lama atas asset milik bersama yang telah dijual oleh mitra lama lainnya kepada mitra baru (penebus) dengan cara membayar ganti rugi sebesar uang yang telah di keluarkan oleh mitra baru (penebus) Â atas asset yang di peroleh.
Dalil mengenai akad syuf'ah dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu,
,
"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan berlakunya syuf'ah (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf'ah." (HR. Bukhari, no. 2257)
Rukun Syuf'ah
- Syafii' yaitu orang yang mengambil atau menerima syuf'ah.
- Orang yang membeli secara syufa'ah adalah mitra lama dari barang yang akan di jual dan sudah menjadi mitra sebelum akad penjualan terjadi.
- Syaf'I wajib meminta dengan segera  setelah terjadinya akad penjualan.
- Masyfuu' 'anhu, yaitu orang yang diambil darinya.
- Masyfu' min hu di sayaratkan untuk memiliki bendanya terlebih dahulu secara syarikat.
- Masyfuu', yaitu barang yang di jadikan barang al-syufa'ah.
- Barang yang di sufa'ahkan harus 'uqar atau barang tetap, seperti bangunan, rumah dan tanah.
Contoh syuf'ah di masyarakat :
" ada dua mitra yang ingin membeli sebidang tanah dengan luas 375 m2 senilai Rp3M . Masing masing dari mitra membayar uang patungan senilai Rp1.5M. karna satu dan lain hal sala satu mitra membutuhkan uang dengan segera, maka dilakukanlah upaya penebusan kepemilikan. akhirnya kedua mitra tersebut sepakat dengan harga tanah yang lama senilai Rp3M dan pihak penebus  memberikan uang sejumlah Rp1.5M kepada mitra lainnya"
Gugurnya hak Syuf'ahÂ
Hak syuf'ah gugur ketika :
- Syafii' mengakhirkan hak syuf'ah tanpa ada alasan (uzur).