b) Keterampilan Lokal
Keterampilan lokal yang dimiliki masyarakat dipengaruhi oleh kondisi geografis tempat tinggal masyarakat tersebut. Kearifan lokal merupakan cerminan nilai dan pengetahuan lokal yang diwujudkan dalam perilaku, kepandaian dan keterampilam lokal. Contoh kearifan yang memuat unsur keterampilan lokal yaitu membatik.
c) Pengetahuan Lokal
Pengetahuan lokal berkaitan dengan perubahan dan siklus iklim, jenis flora dan fauna, kondisi geografis, demografis, serta sosiografi. Kemampuan masyarakat dalam beradaptasi dengan lingkungan alam ataupun lingkungan sosial membentuk pengetahuan lokal. Contoh pengethuan lokal, yaitu pengetahuan para nelayan tentang angin darat dan angin laut. Angin darat dimanfaatkan nelayan untuk melaut menangkap ikan pada malam hari. Adapun angin laut digunakan nelayan kembali ke darat.
d) Hukum Lokal
Hukum lokal (local law) adalah hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Hukum lokal biasanya berupa hukum adat yang cenderung tidak tertulis, memiliki kandungan kemasyarakatan, kekeluagaan dan tidak lepas dari unsur keagamaan. Dalam hukum lokal termuat aturan bersikap ataupun berperilaku yang benar sesuai tradisi masyarakat.
e) Kepercayaan Lokal
Kepercayaan lokal berkaitan dengan pemahaman spiritualis masyarakat lokal dan dipercaya oleh kelompok atau etnik tertentu. Kepercayaan lokal muncul dan berkembang dari latar belakang dari latar belakang masyarakat, tradisis dan adat istiadat yang berbeda. Oleh karena itu, setiap masyarakat memiliki kepercayaan lokal yang khas satu sama lain. Contoh kepercayaan lokal antara lain Kaharingan dalam masyarakat Dayak, Aluk Tadolo dalam masyaraat Toraja dan Tolotang dalam masyarakat Bugis.
8. Fungsi Kearifan Lokal
Menurut Mariane (2014, 112-113), beberapa fungsi umum kearifan lokal yaitu:
1) Pengembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan.