Mohon tunggu...
Hilwa Alisia Alfiani
Hilwa Alisia Alfiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Bahasa dan Sastra Arab Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepemimpinan Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al-Zaytun: Antara Kontroversi dan Inovasi

17 Juli 2024   00:10 Diperbarui: 17 Juli 2024   00:23 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pondok Pesantren Al-Zaytun terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ponpes ini didirikan pada 1 Juni 1993 dan resmi memulai pembelajaran pada 1 Juli 1999 yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Pondok Pesantren ini pernah menjadi sorotan publik dan menuai kontroversi di kalangan masyarakat hingga para pemuka agama lantaran diduga memiliki ajaran menyimpang dan adanya penodaan agama. Berikut adalah beberapa kontroversi di Pondok Pesantren Al-Zaytun :

 1. Shaf Sholat Sejajar Antara laki-laki dan Perempuan Hal ini bermula dari unggahan youtube pribadi milik Pondok Pesantren Al-Zaytun yang menayangkan shaf sejumlah jama'ah laki-laki dan perempuan yang sejajar tanpa adanya hijab (penghalang) ketika sedang melakukan shalat idul fitri 1444 Hijriah. Bahkan ada seorang perempuan yang berada diantara kerumunan shaf laki-laki, serta ada juga sejumlah orang selain yang menganut ajaran Islam yang berada di barisan shaf sholat. 

Selain itu, dalam pelaksanaan shalatnya pun dilakukan dengan jarak yang cukup renggang. Hal ini pun mengundang komentar negatif dari para warganet dan juga mendorong Kementrian Agama untuk membekukan operasional Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang disebabkan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap tata cara ibadah. 

2. Perempuan dibolehkan menjadi khatib pada shalat Jum'at Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum bagi wanita menjadi khatib dalam rangkaian sholat Jum'at. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, fatwa tersebut menjelaskan tentang ibadah shalat Jum'at yang merupakan kewajiban muslim laki-laki, dan mubah (boleh) tapi tidak diwajibkan apabila dilakukan oleh perempuan. 

Sementara itu, khutbah merupakan bagian dari ibadah madhlah yang harus mengikuti ketentuan syariat, diantaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jama'ah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,"kata Asrorun dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023). Ia juga mengatakan, keyakinan Panji Gumilang mengenai perempuan boleh menjadi khatib merupakan keyakinan yang salah dan harus segera diluruskan. 

3. Adanya Dugaan Tindakan Pelecehan Seksual Menurut keterangan yang disampaikan oleh mantan wali santri sekaligus mantan anggota NII dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, bahwa ia pernah mendengar adanya kasus pelecehan seksual kepada salah satu pegawai Pondok Pesantren Al-Zaytun berinisal K yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Hal tersebut diketahuinya setelah ia bertabayyun kepada suami korban, alm.Rukiyal Basri. Beberapa bukti sudah dimiliki oleh Leny yang ia dapat dari suami korban. Bukti tersebut berupa voice note dan satu video percakapan yang isinya adalah percakapan antara pimpinan pondok pesantren (Panji Gumilang) dan juga korban. Dugaan ini juga yang memutuskan Leny untuk menarik anak-anaknya dari Ponpes Al-Zaytun. Leny juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan salah satu anggota mantan Negara Islam Indonesia (NII), dan juga termasuk bagian orang dalam di NII pimpinan Panji Gumilang. 

Selain kasus pelecehan, sikap arogan Panji Gumilang juga yang memantapkan hati Leny untuk mengeluarkan anak-anaknya dari Pondok Pesantren tersebut. Berdasarkan hal yang disampaikan Leny, Panji Gumilang mewajibkan santri dan juga seluruh pegawai Ponpes Al-Zaytun untuk mengonsumsi gandum untuk menggantikan nasi. Hal ini disebabkan, karena menurut Panji Gumilang gandum lebih bagus untuk daya tahan tubuh karena masa itu sedang terjadinya Covid 19. Akibat kejadian ini, anak-anak Leny sempat kekurangan gizi dan terhentinya menstruasi selama 5 bulan. Selain itu, Panji Gumilang juga melakukan pemaksaan berupa vaksin flu kepada santri pada saat masa Covid 19. 

4. Pondok Pesantren Al-Zaytun Terafiliasi NII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengungkapkan temuan baru terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hal tersebut pun memperkuat dugaan bahwa Ponpes pimpinan Panji Gumilang terafiliasi radikal Negara Islam Indonesia (NII). MUI menyebutkan bahwasannya temuan tersebut diperoleh berdasarkan pernyataan-pernyataan Panji Gumilang. Hal ini diungkapkan oleh ketua tim peneliti MUI pusat, Firdaus Syam untuk kasus Pesantren pada Rabu (28/6/2023). Firdaus mengatakan data terkait afiliasi tersebut sudah dikantongi oleh MUI untuk dijadikan dasar penentuan fatwa ke depannya lebih lanjut. Ia menyebut ada kalimat- kalimat dari aspek kaidah yang menjurus pada gerakan NII yang diucapkan oleh Panji Gumilang. Meski begitu, Firdaus tidak menjelaskan secara rinci pernyataan apa yang dinilai sebagai bentuk afiliasi terhadap NII. MUI sudah mencoba mengklarifikasi temuan mereka kepada Panji Gumilang sebanyak dua kali, namun Panji Gumilang tidak bersedia menemui MUI.

 Diketahui sebelumnya hal ini pernah diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ikhsan Abdullah pada 21 tahun lalu dalam laporan hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2002, IKhsan mengatakan afiliasi tersebut bisa dilihat dari pola rekrutmen yang dilakukan dari segi penghimpunan dan penarikan dana yang dilakukan dari ke anggota dan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah wajib mengambil andil terkait penyimpangan paham kenegaraan. Firdaus Syam menambahkan bahwa pihaknya telah mangantongi temuan terkait Ponpes Al-Zaytun yang terafiliasi dengan gerakan radikal Begara Islam Indonesia (NII). Data tersebut, nantinya akan dijadikan dasar penentuan fatwa ke depannya. 

Usai menuai kontroversi, Panji Gumilang akhirnya diperiksa Bareskrim Polri pada hari Senin, 3 Juli 2023. Dalam pemeriksaan atas penistaan agama. Panji Gumilang membenarkan atas pernyataan dalam video yang beredar di berbagai media sosial. Setelah melalui tahap yang sangat panjang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan juga ujaran kebencian. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman minimal 10 tahun penjara terhadap Panji Gumilang. Hal ini telah disampaikan oleh Brigjen Djuhandani (Dirtipidum Bareskrim Polri) pada Selasa, (1/8/2023). Sidang pembacaan keputusan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Majelis hakim membuka sidang di ruang Cakra PN Indramayu sejak pukul 13.00 WIB. Terdakwa, Panji Gumilang hadir didampingi oleh kuasa hukumnya. Majelis hakim menyatakan Panji Gumilang telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU Nomor 8 tentang Penodaan Agama. Selain itu hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam kasus yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu untuk segera

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun