Upah minimum kota/kabupaten (UMK) merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja. Namun ,perubahan UMK terbaru di jawa barat menimbulkan keberatan dari para buruh itu sendiri karna kebijakan perubahan UMK yang terbaru sangat tidak sesuai dengan UMK yang mereka dapatkan di tahun-tahun sebelumnya dan sangat merugikan bagi para buruh.
UMK pada tahun depan sangatlah memberatkan para buruh karna kenaikan upah hanya sebesar 3,5% padahal sebelum terjadinya pandemi kenaikan upah sebesar 8%, akan tetapi ini kembali lagi ke pihak perusahaan bagaimana pihak perusahaan akan memberikan skal dari 1-3% yang mana dengan kenaikan UMK hanya sebesar 3% ini akan berbenturan dengan kenaikan pajak 12%. Dan ini menjadi ancaman serius bagi para buruh.
Para buruh menuntut kenaikan sebesar 8-10%,karna Inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5%, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2%. Jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7%, yang kemudian dibulatkan menjadi 8% hingga 10%. Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8%. Namun, KSPI mengusulkan penambahan 2% sehingga kenaikannya menjadi 10% untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut Dalam beberapa tahun ini, kenaikan upah yang terjadi tidak menutup inflasi, sehingga daya beli buruh terus menurun. Sebagai contoh di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8%, namun kenaikan upah hanya 1,58%. Ini artinya buruh nombok setiap bulan.
Kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10% tersebut hanya akan meningkatkan daya beli buruh sekitar 5%. Padahal, dalam 10 tahun terakhir, daya beli buruh turun sebesar 30%. Artinya, meski upah minimum tahun 2025 naik sebesar 8-10%, daya beli buruh tetap akan turun sekitar 25%. Buruh masih akan merasakan beban karena kenaikan upah tersebut telah termakan oleh kenaikan indeks harga konsumen, Kenapa 20%? Ini akumulasi sejak pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu sampai sekarang, yang kenaikan upah kita hanya rata-rata sekitar 1% sampai 3% saja. Namun di satu sisi, kenaikan harga pangan dan kebutuhan dasar itu di atas 20%
Pada akhirnya kenaikan UMK yang tidak sesuai akan semakin memperburuk kondisi para buruh,dengan begitu para buruh akan semakin tercekik kondisinya ditambah dengan adanya kenaiakn pajak sebesar 12% yang menjadi ancaman baru bagi para buruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H