Mohon tunggu...
Muhammad Hilmy
Muhammad Hilmy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang sedang menjalankan studi strata 1/ S1 Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal pada Produk UMK Unyil Coffee oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

12 Juni 2024   18:14 Diperbarui: 20 Juni 2024   18:27 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang terdiri dari Muhammad Hilmy dan Muh. Esza Pratama Dani, dengan pembimbing Siti Wulandari, S.H., M.H melakukan sosialisasi terkait Sertifikasi Halal pada UMK yang belum mempunyai sertifikasi halal pada produknya.

Saat ini, menjadi seorang pengusaha adalah salah satu pilihan bagi anak muda karena dengan menjadi pengusaha, mereka dapat mengadu nasib dan memperbaiki perekonomian. Dengan banyaknya produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil yang dihasilkan, pemerintah ingin memberikan sertifikasi produk halal kepada produk-produk makanan dan minuman usaha mikro atau yang biasa disebut dengan produk UMK. Bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk UMK ini dengan mewajibkan setiap produk UMK untuk memiliki sertifikasi halal. Dikutip dari website resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama Republik Indonesia bahwa pada awalnya pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku UMK hingga Oktober 2024, tetapi Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang kewajiban sertifikasi halal ini hingga Oktober 2026. Hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada tanggal 15 Mei 2024 di istana Presiden.

Adanya perpanjangan kewajiban sertifikasi halal tersebut, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal hingga Oktober 2026. Hal ini menguntungkan pelaku UMK karena dapat menghindarkan pelaku UMK dari masalah hukum dan sanksi administratif. Namun hal ini tidak berlaku bagi produk usaha menengan dan besar yang kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024. Kewajiban sertifikasi halal ini tertera pada Paeraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Untuk itu dilakukan sosialisasi sertifikasi produk halal bagi produk UMK karena pada kenyataannya masih banyak sekali pelaku UMK yang tidak menyadari pentingnya sertifikasi halal.

Selama ini pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UMK yang ingin mengurus sertifikasi halal dengan memberikan tarif sertifikasi yang murah, fasilitas pembuataan sertifikasi halal gratis bagi UMK, dan proses layanan yang lebih cepat melalui teknologi digitalisasi yang telah dirancang sendiri oleh pemerintah. Dikutip dari website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, adapun syarat-syarat program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) ini adalah sebagai berikut:

  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan perizinan tunggal.
  • Skala usaha mikro atau kecil.
  • KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.
  • Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1.
  • Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain.
  • Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi sederhana (usaha rumahan).

Sertifikasi Halal ini mengharuskan adanya sosialisasi karena tidak semua pelaku UMK mengetahui adanya kewajiban sertifikasi halal ini. Untuk itu penulis menargetkan salah satu pelaku UMK yang berada di Kota Malang, Jawa Timur. Sosialisasi sertifikasi halal ini merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang sebagai salah satu komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam memajukan produk UMK. Produk UMK yang menjadi target sosialisasi sertifikasi halal kali ini adalah Unyil Coffee yang merupakan produk kopi herbal dengan keunggulan tersendiri. Usaha yang dimiliki oleh Ahmad Wasik ini beralamat di Perum Joyogrand Blok J No 8, Kota Malang. Dengan menggunakan aplikasi google maps, pelanggan dapat dengan mudah menemukan produk UMK tersebut.

Sosialisasi dilakukan dengan cara kekeluargaan pada tanggal 20 Mei 2024 dan dengan memberikan pemahaman pentingnya sertifikasi halal bagi keberlangsungan usaha. Pelaku usaha diharapkan dapat menyadari adanya kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal yang menjadi program pemerintah ini. Setelah dilakukan sosialisasi, maka pelaku usaha dapat mengisi form Kepuasan Masyarakat Atas Sosialisasi Dan Pendampingan Hukum Oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Dari form tersebut dapat diketahui bahwa sosialisasi yang dilakukan dapat dipahami dengan jelas dan tepat, sosialisasi tersebut dapat menambah pemahaman tentang dasar hukum pentingnya sertifikasi halal, sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat, dan dapat menjadikan dampak baik bagi masyarakat pelaku usaha untuk menaati peraturan yang berlaku. Selain itu dalam form tersebut juga disampaikan kritik dan saran dari pemilik usaha selaku pelaku UMK yang pada akhirnya menyadari akan kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal.

Selanjutnya diharapkan sosialisasi yang diselenggarakn oleh Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melalui mahasiswanya pada mata kuliah Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum I ini dapat memberikan dampak baik bagi pelaku UMK dan tentunya dapat terus mendukung program terbaik pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun