Mohon tunggu...
Hilmi Tsaqif Muzakki
Hilmi Tsaqif Muzakki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum - Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Keabsahan Melakukan Pernikahan Ketika Hamil?

1 Maret 2023   20:35 Diperbarui: 1 Maret 2023   20:35 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengapa Pernikahan Wanita Hamil terjadi Dalam Masyarakat ?

Pernikahan wanita hamil yang terjadi di masyarakat akibat zina dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sangat kompleks, diantaranya karena kondisi ekonomi, kurangnya pengawasan orang tua, latar belakang pendidikan, interaksi sosial dan kurangnya pemahaman nilai terhadap norma-norma agama. Maka akibat dari ketidakmampuan ini banyak remaja berani melakukan hubungan badan sebelum menikah.

Meskipun masyarakat tidak asing dengan istilah pernikahan dan bahkan sudah menjadi hal yang lazim, namun terkadang banyak orang awam yang masih kurang mengerti bahkan memahami arti pernikahan yang sebenarnya. Dari kurangnya pemahaman inilah sehingga banyak kalangan masyarakat yang melakukan penyimpangan ataupun penyalahgunaan dari pernikahan.

Dalam realitas kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari dari adanya hamil di luar nikah. Hamil diluar nikah merupakan salah satu tindakan yang pada dasarnya tidak dianjurkan oleh agama. Karena agama sendiri mengajarkan kepada manusia untuk menyeru pada kebajikan, namun demikian praktek ini masih banyak kita jumpai di masyarakat.

Tidak cukup dengan faktor tersebut, hal lain yang mendasari adanya pernikahan wanita hamil dalam masyarakat yaitu karena wanita yang hamil tidak ingin dirinya disebut sebagai pelaku zina. Dan untuk menutup aib pada keluarga wanita pelaku zina tersebut, sebab kehamilan si wanita dan kelahiran si anak tanpa mempunyai suami atau ayah maka dipandang sangat tercela di masyarakat, sedangkan islam menganjurkan orang untuk menutup aib orang lain.

Faktor Penyebab Pernikahan Wanita Hamil

Ada banyak faktor yang dapat mendorong terjadinya pernikahan wanita hamil. Diantaranya :

  • Faktor orang tua, sangatlah penting bagi perkembangan remaja. Kurangnya perhatian dan pengaswan dari kedua orang tua dapat menyebabkan remaja melakukan hal-hal negatif.
  • Adanya faktor lingkungan, yaitu menyebabkan adanya pengaruh ajakan temannya atau pengaruh media. Dalam hal ini pengaruh media dan televisi juga sering kali diikuti oleh remaja dalam perilaku sehari-hari. Misalnya pada remaja yang sering menonton film yang berkebudayaan barat, mereka cenderung akan mengikutinya, tanpa memikirkan akibat yang akan terjadi kedepannya. Dalam hal ini orang tua juga memiliki peranan yang sangat penting untuk mengawasinya.
  • Faktor ekonomi, yaitu seseorang yang tidak memiliki keterampilan yang dapat menyebabkan kemiskinan ataupun tidak memiliki kemauan untuk berusaha yang menyebabkan sulit mendapatkan suatu pekerjaan. Sedangkan setiap orang membutuhkan biaya hidup, karena adanya tekanan ekonomi seseorang itu bias melakukan hubungan diluar nikah.
  • Faktor kurangnya sosialisasi tentang ilmu pengetahuan kesehatan reproduksi, yaitu dapat menyebabkan terjadinya kehamilan diluar nikah ataupun kehamilan yang tidak diinginkan karena kurangnya edukasi.

Pandangan Para Ulama Tentang Pernikahan Wanita Hamil

Perkawinan wanita hamil dalam perspektif imam madzhab

1. Madzhab Hanafi

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa:

  • Perkawinan wanita hamil hukumnya sah baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan.
  • Perkawinan dianggap sah jika yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya, namun tidak boleh bergaul sampai sang istri melahirkan.
  • Boleh menikah dengan laki-laki yang tidak menghamilinya, namun dengan syarat sang istri telah melahirkan.
  • Boleh menikah jika sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika telah menikah tidak boleh dikumpuli kecuali jika sudah melewati Masi istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung)

2. Madzhab Maliki

  • Berpendapat jika perkawinan hamil tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak menghamilinya, namun untuk menikahi laki-laki yang menghamilinya harus melewati syarat taubat.

3. Madzhab Syafi'i

  • Berpendapat jika perkawinan hamil di anggap sah asalkan si perempuan tidak terikat dengan dengan perkawinan. Menikah i wanita hamil diperbolehkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya, ataupun yang lainnya, namun tidak boleh di gauli sampai wanita itu melahirkan.

4. Madzhab Hambali

  •  Imam Hambali berpendapat jika perkawinan hamil tidaklah sah kecuali dengan 2 syarat dia telah bertaubat dan harus menunggu masa Iddah untuk mendapatkan kesucian rahim dari wanita.

5. Imam Ja'fari

  • Berpendapat sama dengan imam-imam yang lain, yaitu hukumnya sah bagi laki-laki menikahi wanita hamil, baik laki-laki yang menghamilinya maupun bukan. Namun dengan syarat harus bertaubat terlebih dahulu.

                       

Tinjauan Secara Sosiologis, Religious Dan Yuridis Pernikahan Wanita Hamil

Pernikahan saat wanita sedang hamil dalam konteks sosiologis, jika diperhatikan penyebab terjadinya fenomena ini dikarenakan pergaulan bebas. Memang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pernikahan wanita hamil sah-sah saja, akan tetapi jika dilihat dari penerapan masyarakatnya langsung khususnya masyarakat Indonesia, kebanyakan dari mereka ketika ada perempuan yang hamil diluar nikah jika ingin menikah harus menunggu sampai bayinya lahir, namun ada juga yang masyarakat yang menikah dalam keadaan hamil dan biasnya masyarakat yang seperti ini memiliki tujuan lain yaitu menutupi aib wanita yang hamil diluar nikah itu, dikarenakan dapat menimbulkan prasangka dan stigma negatif dari masyarakat sekitar dan juga memang budaya dari orang Indonesia yang sensitif ketika ada hal yang dapat merusak norma-norma yang ada dan sudah terbentuk, khusunya norma agama. Belum lagi ada akibat yang akan diterima jika melanggar norma tersebut, seperti akan di cap tidak baik atau akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat dan itu merupakan sebuah aib, bahkan bisa menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, sehingga terjadinya perilaku menyimpang dalam pergaulan para remaja sperti seks bebas yang mengakibatkan kehamilan sebelum menikah. Dalam permaslaahan ini harus segera diantisipasi, terutama para orang tua yang memiliki anak usia remaja, sudah menjadi kewajiban orangtua memberikan pengawasan ketat dalam pergaulannya.

Jika dilihat dari konteks religious, pernikahan wanita hamil sebenarnya dalam Islam tidak diperbolehkan, hal ini didasri pada Al-Quran surah at-thalaq ayat 4 yang berbunyi: "Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." Namun ada perbedaan pendapat dari mazhab syafii yang memperbolehkan menikahi wanita hamil.

Jika ditinjau dari segi yuridis, yang pertama Perkawinan wanita yang hamil diluar nikah adalah sah apabila sudah terpenuhi rukun dan syarat perkawinan hal ini dikarenakan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak diatur mengenai persoalan perkawinan wanita hamil diluar pernikahan.Artinya bahwa apabila dalam suatu pernikahan sudah terpenuhi rukun dan syarat dalam hukum agama, maka perkawinan tersebut dianggap sah. Kemudian yang kedua menurut pasal 53 kompilasi hukum islam yaitu:

  • Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
  • Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
  • Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Adapun penjelasan dari ketentuan dalam KHI pasal 53, yaitu:

  • Perkawinan wanita hamil diperbolehkan kepada siapa saja yang dalam keadaan hamil tanpa ada sebab-sebab ketentuan kehamilannya.
  • Perkawinan wanita hamil dapat dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya.
  • Perkawinan wanita hamil dilaksanakan tanpa adanya pelaksanaan had (rajam) terlebih dahulu manakala kehamilan disebabkan oleh perzinaan yang disengaja dan jelas.
  • Perkawinan wanita hamil dapat dilaksanakan tanpa menunggu kelahiran anak dalam kandungan.
  • Perkawinan yang telah dilaksanakan tersebut sudah menjadi perkawinan yang sah dan tidak perlu adanya pengulangan nikah.

 

Hal-Hal Yang Seharusnya Dilakukan Oleh Pasangan Muda Dan Generasi Muda Dalam Membangun Keluarga Yang Sesui Dengan Regulasi Dan Hukum Agama Islam

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya fenomena maraknya menikahi wanita yang dalam kondisi hamil duluan sebeleum waktunya, nah disini kami akan membahas bagaiman membangun pernikahan yang sesui dengan regulasi da juga menurut hukum islam. Kira-kira apa saja yaaa?

1. MEMPRKUAT IMAN KEPADA ALLAH

  • Iman adalah dasar kita dalam menjali aktivitas apapun apalagi dalam membangun sebuah ibadah panjang yaitu pernikahan yang mana itu adalah sunnah rosulullah bahkan rosul pernah bersabda bahwa menikah merupakan separuh dari keimanan kita kepada allah, ketika sebuah pernikahan tidak dilandasi dengan iman kepada allah maka petut ditanyakan terkait hakikat sebuah perkawinan tersebut.

2. SALING MENJAGA IBADAH

  • Tidak bisa kita pungkiri bahwa ibadah adalah pondasi yang dapat membangun imam kita dan pasangan kita dalam membina bahtera rumah tangga yang akan kita arungi hingga ke arkhirat kelak, dadi menjaga ibadah merupakan pondasi penting dalam rumah tangga yang di syariatkan oleh islam.

3. SALING MENCURAHKAN PERHATIAN

  • Perhatian adalah salah satu urgensi dalam menjalani bahtera rumah tangga, ketika kita tidak memperhatikan pasangan kita maka pasangan kita akan mencari perhatian dari orang lain kerena merasa tidak diperhatikan, jadi perhatian merupakan salah satu unsur penting dalam rumah tangga.

4. QUALITY TIME

  • Ini juga menjadi part penting dalam sebuah keluarga karna ini bisa menjadi waktu untuk bertukar cerita sesama anggota keluarga, bercerita tantang kegian, pekerjaan dll. Jadi jangan lupa luangkan sedikit waktu untuk quality time di dalam sebuah keluarga.

5. BISA MEMAAFKAN SATU SAMA LAIN

  • Ini adalah bagian yang juga sangat penting, karna bisa memaafkan pasangan kita adalah salah satu hal yang sulit apalagi dengan kesalahan tertentu yang bisa saja sangat menyakiti perasan kita, namun ego harus bisa dikalahkan kemi keberlangsungan sebuah rumah tangga. Ingat Allah sangat membenci sebuah PERCERAIAN.

 

Fakulitas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hilmi Tsaqif Muzakki (212121141) hilmitm5@gmail.com

Ummi Anisatul Amiroh (212121137) umianisa07@gmail.com

Afifah Firdausin Nuzula (212121020) afifahnuzula@gmail.com

Firdiana Isnaeni (212121004) firdianaisnaini@gmail.com

Yeni afrilia rahmawati (212121037) yeniafriliarahmawati@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun