melakukan transaksi. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, menentukan Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.Â
Pembentukan dari Bappebti sendiri tentunya memiliki tujuan yaitu melindungi semua pihak yang melakukan perdagangan berjangka sehingga pelaksanaan yang teratur, wajar, efektif, dan efisien harus diwujudkan.14 Tamasia sebagai platform digital yang menyediakan jasa pembelian emas secara digital atau online ini harus memiliki emas sebelum melakukan penjualan terhadap konsumennya, kemudian harus memiliki ijin melalui Bappebti.Â
Untuk mendapatkan ijin usaha dari Bappebti maka harus mengikuti berbagai persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai dengan Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Menteri Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan.Â
Setiap transaksi jual beli emas yang dilakukan Tamasia dengan nasabahnya akan selalu diawasi oleh Bappebti, maka Bappebti juga memiliki kewenangan diantaranya: (1) meliputi menyampaikan pemahaman dan pembentukan peraturan teknis pelaksanaan perdagangan berjangka; (2) sebagai lembaga yang memberikan ijin kepada pengelola pasar dan para professional dalam perdagangan berjangka; (3) sebagai lembaga yang memberi pengesahan segala macam peraturan dan tata-tertib bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka (termasuk persyaratan kontrak); dan (4) melangsungkan pengamatan setiap hari, pengecekan dan penyidikan terhadap aktivitas perdagangan berjangka jika menyimpang atau tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.15Â
Sebelum nasabah melakukan transaksi jual beli emas melalui Tamasia maka harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Tamasia dan melakukan registrasi serta menyetujui dan menjamin Ketentuan Pengguna yang telah ditentukan Tamasia. Nasabah tidak perlu datang ke kantor pusat Tamasia guna melakukan register sebab bisa dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi Tamasia tersebut.Â
Ketentuan penerimaan nasabah secara online ini sudah diatur oleh Bappebti pada Pasal 1 Peraturan Bappebti Nomor 107/BAPPEBTI/PER/11/2013. Diatur dalam Pasal 1A ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 107/BAPPEBTI/PER/11/2013, dijelaskan pada bidang perdagangan berjangka komoditi dalam menerima konsumen atau nasabah secara online bisa diterapkan dalam hal peruntukkan penerimaan konsumen yang memilih melakukan transaksi kontrak berjangka atau kontrak derivative dalam Sistem Perdagangan Alternatif (selanjutnya disebut SPA). Meningkatnya transaksi SPA dari tahun ketahun, menjadikan SPA menjadi bagian yang diregulasikan agar para nasabah mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Bentuk perlindungan hukum terkait dengan SPA ini adalah dengan menerapkan Sistem Pengawasan Tunggal (Supervisory System) danÂ
Sistem Perdagangan dalam transaksi. Kemudian pengawasan yang dilakukan oleh Bappebti meliputi pengawasan preventif seperti arahan, pembuatan tata tertib, dan pedoman pelaksanaan, diikuti dengan pengawasan represif yang diantaranya meliputi pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi.1Â
PT Global Tamasia Sharia tidak memiliki ijin dari OJK, sebab Tamasia tidak menampung dan memutar dana nasabahnya. Tamasia merupakan platform digital dimana para nasabahnya dapat membeli dan memiliki emas dimanapun dan kapanpun. Tamasia sendiri sudah didaftarkan di PSE Kemkominfo dan diawasi oleh Bappebti. Apabila nasabah mengalami penipuan atau merasa dirugikan atas ketidaknyamanan dari pihak Tamasia, maka nasabah dapat memberikan laporan ke PPNS ITE Direktorat Keamanan Informasi atau dengan datang langsung ke ruang Subdit Penyidikan dan Penindakan Kemkominfo
 Pelaporan juga dapat dilakukan melalui email ke cybercrimes@mail.kominfo.go.id. Sebelum pihak Tamasia menjual emas kepada nasabah, harus terlebih dahulu memiliki emas yang akan dijual dan mendapatkan ijin dari Bappebti. Setiap transaksi yang dilakukan oleh Tamasia dengan nasabahnya akan diawasi oleh Bappebti, adapun pengawasan tersebut terdiri dari pengawasan preventif seperti arahan, pembuatan tata tertib, dan pedoman pelaksanaan, diikuti dengan pengawasan represif yang diantaranya meliputi pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi.Â
Daftar Pustaka Buku: Salim, Joko. (2010). Jangan Investasi Emas sebelum Baca Buku Ini !. Jakarta: Transmedia Pustaka. Sekretariat Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2017). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika "Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pemanfaatan TIK". Jakarta. Jurnal: Akhmaddhian, S., & Agustiwi, A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2) Atmaja105, A. E. (2014). Kedaulatan Negara Di Ruang Maya: Kritik UU ITE Dalam Pemikiran Satipto Rahardjo. Jurnal Opinio Juris, 5(16) Brahmanta, A. G. A., & Sarjana, I. M. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Baku Jual Beli Perumahan dengan Pihak Pengembang di Bali. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, (2) Khotimah, Cindy Aulia. (2015). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce)". Bussiness Law Review, 1(14) 16 Sari, M. R. P. (2013). Pengawasan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) terhadap Pialang Perdagangan Berjangka dalam Hal Tindakan Menyalahgunakan Dana Nasabah. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(1) P-ISSN: 2502-8960, E-ISSN: 2502-7573 473 Sari, M. R. P. (2013). Pengawasan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) terhadap Pialang Perdagangan Berjangka dalam Hal Tindakan Menyalahgunakan Dana Nasabah. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(1) Tesis atau Disertasi: Ahmad, Heri Maros. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Investor yang Melakukan Transaksi Jual Beli Emas Melalui Perdagangan Berjangka (Studi di PT. Rifan Financindo Berjangka Kota Medan), Universitas Sumatera Utara Medan. Alkaff, F. (2018). Keabsahan Transaksi Jual Beli Online (Studi Perbandingan KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah), Doctoral dissertation, Universitas Mataram. Anggarani, S. P. (2018). Analisis Pengendalian Internal terhadap Investasi Emas (Gold) pada PT. Central Capital Future Cabang Malang. Universitas Muhammadiyah Malang. Sumasyhari, Didin. (2016). Perlindungan Konsumen E-Commerce pada Lazada.co.id Tinjauan Hukum Ekonomi Islam dan Hukum Positif, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Peraturan Perundang-Undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Tranksaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, Lampiran II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 939). Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 4 No. 3 Desember 2019 , h. 465 - 474 ISSN: 1978-1520 474 Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 107/BAPPEBTI/PER/11/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99//BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah secara Elektronik On-line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Online/World Wide Web: Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika. (2019). Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar. Retrieved from https://pse.kominfo.go.id/pse-terdaftar, diakses 12 Juli 2019. PT Global Tamasia Sharia. (2019). Tentang Tamasia. Retrieved from https://www.tamasia.co.id/, diakses 22 Juni 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H