Peran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Seperti yang sudah dijabarkan pada bab pendahuluan, bahwa aplikasi platform digital Tamasia tidak mempunyai ijin dari OJK namun telah terdaftar di Kemkominfo. Tamasia dapat ditemukan di laman resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.Â
Tamasia terdaftar pada tanggal 23 November 2017 dengan Nomor Tanda Daftar 00480/DJAI.PSE/11/2017. Tamasia sendiri masuk dalam kategori perdagangan, yang mana nama perusahaannya adalah Tamasia Global Sharia.8 Kemkominfo berdiri sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi danÂ
Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, berubah menjadi Peraturan Presiden (selanjutnya disebut Perpres) Nomor 15 Tahun 2005. Selanjutnya sebagai implementasi ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah dikeluarkan Perpres Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tanggal 4 Mei 2005 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika. 9 Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (selanjutnya disebut Ditjen Aptika) memiliki kewajiban dalam mengatur perumusan dan penerapan aturan di bidang Penata Kelolaan Aplikasi Informatika. Tugas tersebut ditetapkan sesuai dengan Perpres Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tanggal 4 Mei 2005 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika.Â
Perpres tersebut kemudian dijabarkan kedalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi serta susunan organisasi Ditjen Aptika.10 Ditjen Aptika dalam kedudukannya memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap Menteri.Â
Ditjen Aptika memiliki tugas pokok untuk membuat serta menerapkan peraturan dan standardisasi teknis di bidang aplikasi informatika yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Ditjen Aptika sendiri memiliki beberapa fungsi antara lain perumusan peraturan pada bidang aplikasi informatika; penerapan peraturan di bidang aplikasi informatika; membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang aplikasi informatika; memberikan arahan, pengajaran, dan evaluasi di bidang aplikasi informatika; serta pelaksanaan administrasi Ditjen Aptika.Â
Untuk menjalankan semua fungsi tersebut maka dibentuklah struktur organisasi dalam Ditjen Aptika diantaranya: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Setditjen Aptika), mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Ditjen Aptika; b. Direktorat E-Government (Dit.e-Gov), mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang eGovernment; c. Direktorat E-Business (Dit.e-Business), mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang eBusiness; d. Direktorat Pemberdayaan Informatika (Dit. PI), mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pemberdayaan informatika; e. Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika (Dit. PII), mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunanÂ
norma, standar, prosedur, kriteria serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pemberdayaan industri informatika; f. Direktorat Keamanan Informasi (Dit. Kaminfo), mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang keamanan informasi. 11 Terdaftarnya aplikasi platform digital Tamasia ini di PSE Terdaftar Kominfo, pemerintah sudah memberikan suatu bentuk perlindungan hukum kepada konsumen atau nasabah Tamasia sendiri.Â
Bila mengalami suatu penipuan atau tindakan yang membuat ketidaknyamanan untuk para nasabah yang dilakukan oleh aplikasi platform digital Tamasia ini, nasabah dapat melaporkannya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil ITE (selanjutnya disebut dengan PPNS ITE) Direktorat Keamanan Informasi. PPNS ITE sendiri bertugas dan berfungsi menerima segala laporan tindak pidana ITE dari masyarakat. Penyampaian laporan dapat dilakukan dengan datang langsung ke ruang Subdit Penyidikan dan Penindakan Kemkominfo, melalui email ke cybercrimes@mail.kominfo.go.id, atau melalui pesan teks ke nomor Pengaduan Tindak Pidana ITE yaitu 0822-1010-1112.Â
Dalam melangsungkan tugas dan fungsinya, PPNS ITE juga selalu berkoordinasi kepada aparat penegak hukum terkait dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri. Selain menangani kasus penipuan online, PPNS ITE juga menangani kasus SARA dan fitnah di media sosial sehingga untuk menindaklanjuti laporan tersebut PPNS ITE bekerja sama dengan penyedia platform media sosial yang bersangkutan.Â
Kemudian dalam menangani hacking pada website juga akun media social, PPNS ITE melakukan penelitian serta serangkaian proses penyidikan termasuk pemeriksaan Forensik Digital pada bukti elektronik yang diidentifikasi, dan melakukan koordinasi kepada beberapa pihak terkait untuk penanganan kasus scamming/carding. 12 Perdagangan elektronik memang diatur secara umum dengan beberapa undangundang yang telah dijelaskan sebelumnya, namun belum ada pengaturan secara khusus yang mana dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terutama pada jaminan perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi pengguna aplikasi digital. Mengingat pada pelaksanaannya banyak terjadi eksploitasi konsumen yakni minimnya pengetahuan atas hak sebagai konsumen dan prosedur penyelesaian apabila terjadi sengketa.Â
Nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum merupakan nilai-nilai yang mendasari berlakunya hukum. Namun dalam UU ITE asas keadilan sering kali dikesampingkan sehingga tidak adanya upaya untuk menegakkan keadilan.13 3.2.2 Peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Selain terdaftar di Kemkominfo, Tamasia juga diawasi oleh Bappebti, karena pada Tamasia pembelian emas dapat dilakukan dengan bayar berkala dimana nasabah dapat membayar setiap bulan sesuai dengan kemampuan dan menetapkan kapan harus melakukan pembayarannya sejak dari 3 bulan sampai 24 bulan pada saatÂ