Mohon tunggu...
MUHAMMAD HILMI
MUHAMMAD HILMI Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

OLAH RAGA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Investasi Digital

19 Agustus 2024   23:14 Diperbarui: 20 Agustus 2024   00:21 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Investasi merupakan penanaman modal dalam jangka yang panjang. Dengan melakukan investasi, maka investor menunda konsumsi pada masa sekarang dan dengan akan menanamnya pada aset produktif yang lebih besar dimasa yang akan datang nanti.
Menurut bentuk asetnya, investasi dibagi menjadi 2 bentuk :
1. Investasi rill (investasi riil).
2. Investasi keuangan (investasi finansial).

Investasi riil adalah penanaman modal pada aset berwujud, seperti tanah, bangunan, pabrik, kendaraan,logam mulia dan lain-lain. Penanaman modal secara pada aset yang wujudnya tidak terlihat nyata, merupakan kontrak tertulis dalam surat berharga yang dapat diperjualbelikan ( surat berharga) yang berisi klaim atas aktiva riil pihak yang menerbitkan sekuritas, seperti saham obligasi, Reksadana dan lain-lainnya.

Investasi digital
Proses digitalisasi adalah perubahan dari angka, gambar, dan lain-lainnya kedalam biner.dampaknya, investasi dapat dilakukan secara online melalui aplikasi. Dalam industri perbankan,ada deposit online yang dilakukan melalui internet banking atau mobile banking bahwa sms banking.
Proses digitalisasi juga memunculkan aset digital yaitu aset cetak seperti tulisan ataupun gambar yang diubah menjadi bentuk digital, bentuk, bentuk biner dalam perangkat teknologi. Dengan adanya aset digital atau bisnis konvensional yang beralih ke basis digital.

Proses digitalisasi juga memunculkan aset digital yaitu aset cetak seperti tulisan ataupun gambar yang diubah menjadi bentuk digital, bentuk biner dalam perangkat teknologi. Dengan adanya aset digital, maka bermunculan startup digital atau bisnis konvensional yang beralih ke basis digital.Transaksi digital yang memunculkan adanya alat pembayaran digital atau mata uang virtual atau cryptocurrency, yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 tahun 2018 dinyatakan sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang menjual di bursa berjangka.

Masyarakat Milenial merupakan masyarakat yang mengedepankan penggunaan teknologi dan internet dalam kesehariannya. Era digital telah mengubah gaya hidup masyarakat termasuk kemudahan dalam transaksi pembayaran serta investasi digital.

Era digital membuat investasi menjadi mudah diakses, semakin cepat karena tidak memerlukan banyak persyaratan serta dapat selalu memantau. Namun, harus tetap berpegang pada prinsip investasi, yaitu: kelebihan dana , mempertimbangkan kesesuaian antara preferensi risiko diri pribadi dengan karakteristik tiap aset, menetapkan batas toleransi- cut loss , melakukan diversifikasi dan yang terpenting adalah menetapkan tujuan investasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun