Artikel tersebut mengusulkan beberapa langkah yang dapat membantu meningkatkan perlindungan privasi dan hak-hak pasien, seperti menerapkan peraturan dan pedoman yang lebih ketat untuk akses dan penggunaan data, memastikan prosedur informed consent, dan memberikan individu kemampuan untuk meninjau, menyalin, dan memperbaiki data medis yang disimpan.Â
Privasi menegaskan bahwa aspek-aspek tertentu dari kehidupan pribadi hanya dapat dipublikasikan dengan izin dari pihak terkait. Pasien mempunyai hak otonomi, yang mencakup hak untuk memutuskan perbuatan dan keinginannya, serta bertindak sesuai dengan itu. Hak ini mencakup seluruh aspek kehidupan mereka, termasuk privasi dan hak untuk menghindari tindakan fisik tanpa persetujuan. Prosedur medis tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan pasien, dan pasien berhak menerima informasi mengenai perawatan dan intervensi medis.Â
Pasien umumnya tidak dianggap sebagai pemilik data medisnya, namun mereka memiliki hak tertentu sehubungan dengan data tersebut dan pembuatannya. Hak-hak ini termasuk mendapatkan informasi tentang prosedur medis dan pengumpulan data, akses terhadap data yang disimpan, hak untuk meninjau dan menyalin data, dan kemampuan untuk memperbaiki data tersebut. Persetujuan pasien diperlukan untuk prosedur medis dan penggunaan data pribadi dan medis yang dikumpulkan. Ruang lingkup persetujuan, apakah mencakup seluruh prosedur atau diperlukan beberapa formulir persetujuan, masih diperdebatkan. Masalah persetujuan juga mencakup situasi di mana persetujuan dapat diabaikan dan penggunaan materi dan informasi medis yang dihasilkan.Â
Meningkatkan Perlindungan Privasi dan Hak PasienÂ
Perlindungan privasi dan hak pasien merupakan isu krusial dalam dunia perawatan kesehatan. Aspek etika dan hukum terkait privasi dan hak pasien dibahas dari sudut pandang pasien, caregiver, dan pemilik/operator sistem rekam medis. Diskusi mengenai aspek etika dan hukum privasi dan hak-hak pasien menekankan perlunya peningkatan perlindungan dan standarisasi privasi dan hak-hak pasien dalam sistem pemberian layanan kesehatan.Â
Artikel tersebut mengusulkan beberapa langkah untuk meningkatkan dan melakukan standarisasi terhadap perlindungan privasi dan hak-hak pasien, seperti pembentukan 'Chief Patient Officer' yang bertanggung jawab untuk mengelola konsekuensi hukum dan bisnis dari privasi dan hak-hak pasien. Selain itu, artikel juga menyarankan kepada pemberi jasa layanan kesehatan untuk membentuk posisi 'Medical Encounter Officer' untuk membantu pasien dalam mengelola privasi, informasi, dan hak medis mereka.Â
Artikel tersebut juga merekomendasikan perluasan kebijakan, praktik, dan langkah-langkah pencegahan yang diusulkan untuk kesehatan masyarakat ke semua lembaga layanan kesehatan dan menetapkan 'skala ancaman privasi' untuk menilai potensi pelanggaran privasi dan menentukan langkah-langkah perlindungan yang diperlukan. Selain itu, menyimpan formulir persetujuan yang ditandatangani dalam rekam medis pasien dapat berguna dalam keadaan darurat atau ketika pasien tidak mampu menandatangani formulir persetujuan secara fisik, mental, atau emosional.Â
***Â
Dalam menghadapi dinamika dalam dunia kesehatan yang terus berkembang di era teknologi informasi, satu hal tetap pasti: perlindungan privasi dan hak pasien adalah hal yang tak tergantikan. Oleh karena itu, mari bersama-sama memahami dan mendukung inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan privasi pasien dan hak mereka. Dengan langkah-langkah proaktif ini, kita dapat menjaga keamanan data medis, memastikan perawatan yang lebih baik, dan menjadikan dunia perawatan kesehatan tempat yang lebih baik bagi semua. Privasi dan hak pasien adalah hak asasi yang tidak bisa kita kompromikan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H