Prinsip Penanganan korban
1. Penanganan sesuai bentuk jenis kekerasan seksual
2. partisipasi korban
3. anti diskriminasi
Materi 4
Bela Negara dalam Wawasan Kebangsaan
Penyaji materi : Lettu Inf Iskak Sukarman
Konsep bela negara
Bela : menjaga baik-baik, merawat, memelihara, menolong, melepaskan diri dari bahaya
Negara : suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan dan kedaulatan tertinggi yang ditaati oleh seluruh orang yang mendalami wilayah tertentu sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
contoh bela negara
1. disiplin
2. menaati aturan yang berlaku
3. kepedulian
Materi5
Narkotika Dalam Prespektif Hukum
Penyaji Materi : AKP Ipung Herianto, S.H.M.H
Narkoba yang merupakan kepanjangan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif yang terlarang tidak diatur dalam satu kesatuan undang-undang, begitu pula dengan obat-obatan aditif yang terlarang atau yang lazim disebut
dengan “psikotropika” telah diatur pula secara tersendiri dalam suatu undang-undang.
Lebih lanjut dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang
narkotika dijelaskan ada tiga jenis golongan narkotika, yaitu:
a. Narkotika Golongan I adalah narkotika golongan satu hanya dapatdigunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggimengakibatkan
ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/ Ecstasy, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.
b. Narkotika Golongan II adalah narkotika golongan dua, berkhasiatuntuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkanketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon dan lainlain.
c. Narkotika golongan III adalah narkotika golongan tiga adalahnarkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian. Golongan 3 narkotika inibanyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein, Buprenorfin, Etilmorfina, Kodeina,Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada 13 (tiga belas) macam termasuk beberapa campuran lainnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H