Mohon tunggu...
Hilmi Almas Almahdi
Hilmi Almas Almahdi Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

hobi sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ringkasan materi PKKMB Day 2

23 Agustus 2023   19:15 Diperbarui: 23 Agustus 2023   19:51 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


  Prinsip Penanganan  korban
1. Penanganan sesuai bentuk jenis kekerasan seksual
2. partisipasi korban
3. anti diskriminasi

Materi 4
Bela Negara dalam Wawasan Kebangsaan
Penyaji materi : Lettu Inf Iskak Sukarman

Konsep bela negara
Bela : menjaga baik-baik, merawat, memelihara, menolong, melepaskan diri dari bahaya
Negara : suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan  dan kedaulatan tertinggi yang ditaati oleh seluruh orang yang mendalami wilayah tertentu sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

contoh bela negara
1. disiplin
2. menaati aturan yang berlaku
3. kepedulian

Materi5
Narkotika Dalam Prespektif Hukum
Penyaji Materi : AKP Ipung Herianto, S.H.M.H

Narkoba yang merupakan kepanjangan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif yang terlarang tidak diatur dalam satu kesatuan undang-undang, begitu pula dengan obat-obatan aditif yang terlarang atau yang lazim disebut
dengan “psikotropika” telah diatur pula secara tersendiri dalam suatu undang-undang.

Lebih lanjut dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang
narkotika dijelaskan ada tiga jenis golongan narkotika, yaitu:
a. Narkotika Golongan I adalah narkotika golongan satu hanya dapatdigunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggimengakibatkan
ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/ Ecstasy, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.
b. Narkotika Golongan II adalah narkotika golongan dua, berkhasiatuntuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkanketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon dan lainlain.
c. Narkotika golongan III adalah narkotika golongan tiga adalahnarkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian. Golongan 3 narkotika inibanyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein, Buprenorfin, Etilmorfina, Kodeina,Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada 13 (tiga belas) macam termasuk beberapa campuran lainnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun