Mohon tunggu...
Hilmi Nadiyyul Kaffi
Hilmi Nadiyyul Kaffi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobbi menyanyi dan editing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Demokrasi dan Hukum

21 Oktober 2024   19:19 Diperbarui: 21 Oktober 2024   19:35 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DEMOKRASI

Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam menjalankan roda pemerintahan negara, Kedua konsep tersebut saling berkaitan yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan, karena demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia, sedangkan negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum. Oleh karena itu, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi, karena hukum tidak dimaksudkan hanya untuk menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang sehingga negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, tetapi demcratische rechtsstaat.

Nah Demokrasi sendiri, memberikan pemahaman bahwa sumber daya adalah orang-orang dengan pengertian, orang akan melahirkan aturan yang akan menguntungkan dan melindungi hak-hak mereka, Pengertian mengenai aturan atau kekuasaan tertinggi itu sendiri, tidak perlu dipahami bersifat mutlak dalam arti tidak terbatas, karena sudah dengan sendirinya aturan atau kekuasaan tertinggi ditangan rakyat itu dibatasi oleh kesepakatan yang mereka tentukan sendiri secara bersama-sama yang dituangkan dalam rumusan konstitusi yang mereka susun dan sahkan bersama. Dimana dengan pemahaman seperti itu, rakyat akan melahirkan sebuah aturan yang menguntungkan dan melindungi hak-haknya sendiri. Agar itu bisa terlaksana, dan diperlukan sebuah peraturan bersama yang mendukung dan menjadi dasar atau landasan pijakan dalam kehidupan bernegara untuk menjamin dan melindungi hak-hak rakyat.

Demokrasi juga merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Dimana Inti dari demokrasi ini adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,artinya adalah kekuasaan atau kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan rakyat, rakyat yang berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Untuk macam-macam demokrasi sebagai berikut:

  • Demokrasi atas kehendak rakyat: Pertama Demokrasi langsung, yaitu sistem demokrasi yang mengikutsertakan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan negara, yang kedua Demokrasi tidak langsung, merupakan sistem demokrasi yang digunakan untuk menyalurkan keinginan dari rakyat melalui perwakilan parlemen.
  • Demokrasi atas kelengkapan negara: pertama, Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum yaitu sistem demokrasi yang dimana rakyat itu memiliki perwakilan untuk menjabat diparlemen namun tetap di kontrol oleh referendum, kedua, Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer merupakan sistem demokrasi yang didalamnya terdapat hubungan kuat antara badan eksekutif dengan badan legislatif, ketiga, Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan merupakan sistem demokrasi dimana kedudukan antara eksekutif dengan legislatif tepisah, sehingga keduanya tidak berkaitan secara langsung seperti sistem parlemen, yang keempat, Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiiatif rakyat merupakan sistem demokrasi gabungan dari demokrasi perwakilan/tidak langsung dan demokrasi secara langsung.

Prinsip demokrasi antara lain:

  • Adanya pembagian kekuasaan Untuk timbulnya iklim dan budaya demokratis.
  • Adanya pemilihan umum yang bebas Untuk terpilihnya pemerintahan yang dikehendaki oleh rakyat.
  • Adanya kebebasan individu Untuk membuktikan bahwa rakyat tidak dihantui rasa ketakutan.
  • Adanya peradilan bebas Untuk tidak ikut campur dalam aparat pemerintah.
  • Adanya pengakuan hak minoritas Untuk adanya perlindungan terhadap kelompok minoritas.
  • Adanya pemerintah yang berdasarkan hukum 4 Untuk tidak timbulnya Negara yang berdasarkan kekuasaan belaka.
  • Adanya pers yang bebas Secara konseptuall kebebasan pers akan mememunculkan pemerintahan yang cerdas
  • Adanya multi partai politik Untuk tidak timbulnya dictator partai atau system monolitik partai politik.
  • Partai politik yang mendapat dukungan mayoritas berkesempatan memimpin pemerintahan.
  • Adanya musyawarah Untuk menyelesaikan konflik secara damai seperti timbulnya protes dan demonstrasi yang dilakukan oleh rakyat.
  • Adanya pengawasan terhadap administrasi public Untuk terciptanya manajemen dan organisasi pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Dengan demikian bangsa Indonesia dengan tradisi berdemokrasi sebenarnya telah dimulai sejak zaman kerajaan Nusantara. Karena itu potensi tumbuhnya alam demokrasi sangat besar, dengan gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.


HUKUM

Hukum negara adalah konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan pada hukum, yaitu di Dalam Negara hukum pasti memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Tidak hanya itu, Negara hukum mempunyai kaitan yang erat dengan perkembangan sejarah suatu bangsa dan perkembangan masyarakatnya. Karena setiap Negara memiliki sejarah yang tentunya tidak sama, dan setiap pengertian Negara hukum di berbagai Negara pun akan berbeda pula isi dan unsurnya. Negara hukum juga negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum yang bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum tersebut.

  • Adapun konsepsi tentang negara hukum dari berbagai pandangan yang tumbuh dan berkembang melalui perkembangan zaman hingga sekarang:
  • Negara Hukum Konsep Eropa Kontinental.
  • Negara Hukum Konsep Anglo Saxon.
  • Negara Hukum Konsep Sosialis.
  • Negara Hukum Indonesia.

Untuk negara hukum indonesia sendiri, bertujuan untuk menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat, tidak hanya itu Hukum sendiri bertujuan untuk mewujudkan kepastian dalam hubungan antar-manusia agar bisa menjamin prediktabilitas dan juga bertujuan untuk mencegah bahwa hak yang terkuat yang berlaku, dan untuk konsep negara hukum yang dicitakan adalah negara hukum demokratis yang secara aktif bertujuan untuk mewujudkan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Ide negara hukum juga telah lama dikembangkan oleh para filsuf dari zaman Yunani Kuno, yang menyatakan bahwa hukum negara dapat diwujudkan adalah bentuk paling baik kedua yaitu menempatkan supremasi hukum yang berartikan, Pemerintahan yang mampu mencegah kemerosotan kekuasaan seseorang adalah pemerintahan oleh hukum.

Jadi, sebagai sebuah konsep bernegara, negara hukum bukanlah sesuatu yang baru dalam pembicaraan mengenai bagaimana negara dijalankan dan dikelola, tapi pembatasan kekuasaan pemerintah melalui pembuatan konstitusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, selanjutnya diketahui tertuang dalam apa yang disebut konstitusi. . Maka prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Puncak kekuasaan hukum itu diletakkan pada konstitusi yang merupakan dokumen kesepakatan tentang sistem kenegaraan tertinggi.

Selain itu Konsep Negara Hukum, bermakna bukan Negara Kekuasaan juga mengandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, yaitu dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam undang-undang dasar.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun