Undang-Undang Dasar negara menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah Negara Hukum yang demokrasi dan sekaligus adalah Negara Demokrasi yang berdasarkan hukum yang dimana itu tidak terpisahkan satu sama lain, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam undang-undang dasar, dan adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI