Undang-Undang Dasar negara menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah Negara Hukum yang demokrasi dan sekaligus adalah Negara Demokrasi yang berdasarkan hukum yang dimana itu tidak terpisahkan satu sama lain, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam undang-undang dasar, dan adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H