Berbagai produsen, mulai dari penyedia air minum hingga penyedia kartu internet, memanfaatkan kemudahan beriklan di era digital ini. Kemudahan produsen mengiklankan produk mereka terlihat jelas di media sosial, situs streaming film atau video, hingga artikel digital dan berita.
Demi menarik pembeli potensial, tidak sedikit iklan yang terus mengalami pengembangan dari waktu ke waktu sehingga bias bisa tampil sekreatif mungkin hingga sering melampaui batas yang sudah berlaku di negara kita.
Pemerintah mengeluarkan peraturan yang disusun dalam Etika Periklanan Indonesia (EPI) sehingga beberapa penerbit iklan tidak sembarangan dalam membuat iklan ini.
Sebuah survei yang dilakukan oleh HootsuiteTM pada tahun 2019 menunjukkan bahwa sebanyak 88% orang di Indonesia menggunakan Youtube.
Banyak orang menggunakan Youtube, menjadikan platform ini tempat yang strategis bagi produsen untuk mengiklankan produk mereka.
Setelah pertimbangan cermat, banyak iklan yang melanggar EPI muncul di Youtube. Iklan-iklan ini sering bersaing satu sama lain menggunakan kalimat superlative hingga menampilkan sesuatu yang dilarang oleh EPI itu sendiri.
Beberapa iklan yang ada di Youtube ialah iklan Shopee. Pada iklan Shopee (3.3 Shopee Fashion SALE), mereka berani mengatakan “fashion terlengkap sejagat raya”. Iklan ini benar-benar secara tidak langsung ingin mengatakan bahwa pencarian kebutuhan dasar di Shopee sangat lengkap.
Penggunaan kalimat seperti itu tidak dapat dibuktikan dengan jelas baik di sumber dan data, jadi apakah itu benar-benar lengkap atau hanya sebagai kalimat rayuan.
Ketika anda melihat huruf, merangkaikanya dalam kalimat dan mulai menangkap makna yang anda baca, terjadilah persepsi (Rakhmat, 2005:50).
Menurut kutipan di atas, ini menegaskan kepada konsumen bahwa produk “saya” lebih baik dan terkemuka daripada pesaing lainnya.
Dalam dunia bisnis, ini bisa dikatakan sebagai persaingan tidak adil. Demi ingin tampil lebih baik, harus menggunakan motif yang sepertinya melebih-lebihkan sesuatu.
Dalam beberapa detik pertama, para aktor wanita memparodikan diri menjadi sejumlah tokoh publik ternama. Namun, yang menjadi daya tariknya adalah penggunaan perhiasan hingga cara berbusananya. Meskipun terlihat lucu dan menarik, hal itu tidak diperbolehkan karena tampaknya terlalu mencolok dan berlebihan.
Kesalahan berikutnya adalah, di akhir iklan, pernyataan "syarat & ketentuan berlaku" yang terlalu kecil dan tidak menyebutkan informasi yang menjelaskan di mana dan bagaimana audiensi dapat memenuhi syarat dan ketentuan.
Iklan menyarankan agar membayar BPJS melalui Shopee, yang mereka anggap “paling murah” dan juga memiliki diskon 50%.
Sangat menggoda, tetapi sekali lagi kalimat itu tidak dapat memberikan data dan sumber yang akurat, apakah betul adanya jika lebih murah melalui Shopee.
Kembali ke beberapa detik pertama. Pria itu awalnya dirawat oleh seorang dukun dan ternyata penyakitnya tidak segera sembuh, seperti yang dijanjikan dukun itu.
Sebagian orang masih meyakini kepercayaan ini. Namun, ada kekhawatiran bahwa ini akan menimbulkan kebingungan di pihak masyarakat.
Mungkin iklan tidak menunjukkan bahwa dukun segera menyembuhkan aktor laki-laki, tetapi menurut pasal 3.10 EPI menyatakan bahwa iklan tidak boleh menampilkan pemeran yang dapat menyebabkan kecemasan dan / atau menyebarkan kepercayaan palsu atau takhayul di antara masyarakat.
Ini masih tidak dapat diterima dan kita tahu bahwa kunjungan ke ahli (dokter atau ahli medis) akan direkomendasikan dan dijamin pasti.
Meskipun paling menonjol di negara Jepang, produk ini melanggar aturan EPI dalam pasal 1.2.2 yang menjelaskan bahwa tidak boleh menggunakan kata "nomor satu" kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dibenarkan.
Selain masalah nomor satu, pada detik ke-8, iklan ini mengatakan bahwa komposisi yang terkandung dalam produk adalah air dengan campuran "rasa yogurt alami".
Penggunaan kata "alami" memiliki arti yang sama dengan kata "murni" yang dilarang untuk disematkan dalam iklan. Peraturan ini dinyatakan dalam EPI, pasal 1.2.3 (A). Bukti bahwa mereka nomor satu dan memiliki rasa yogurt alami tidak ditampilkan dalam iklan 15 detik tersebut.
Konsumen adalah pihak yang berhak mengetahui kebenaran suatu produk. Sehingga ketika iklan membuat pernyataan yang membuat konsumen salah mengartikan atau menyimpulkan suatu produk, dianggap menipu walaupun mereka tidak memiliki motif untuk menipu (Junaedi, 2019:130).
Dari kutipan ini, iklan yang dikumpulkan penulis mungkin memang memiliki kelebihan yang mereka banggakan. Namun, tidak ada yang memiliki bukti nyata apakah itu sesuai dengan apa yang mereka sampaikan atau itu hanya gimmick semata.
Penggunaan kata-kata superlatif memang dilarang, tetapi beberapa kata yang disampaikan dalam iklan Smartfren #UnlimitedTanpaTapi memiliki makna yang merendahkan pesaing lain.
Iklan Smartfren ini sedikit mengisolasi pesaing dengan gaya dan bahasa mereka, sehingga tampak diproses seperti parodi dan "menertawakan" produk pesaing. Strategi ini membuat penulis berasumsi bahwa Smartfren adalah produk terbaik.
Demi kepentingan konsumen maka diperlukan pembatasan-pembatasan secara hukum terhadap pemberian informasi melalui iklan.
Dalam kasus ini yang menjadi sangatlah penting untuk diperhatikan oleh praktisi periklanan adalah bahwa segala informasi itu harus benar, jujur, apa adanya, atau sesuai dengan kenyataan sebab mendapatkan informasi yang benar dan jujur adalah hak konsumen (Hasudungan & Bambang Eko Turisno, 2016:6).
Tidak sedikit pengiklan membuat iklan yang melewati aturan dan etika yang sudah ada demi menghasilkan sebuah kreativitas untuk menarik minat calon pembeli.
Meskipun tantangan dunia periklanan saat ini sangat kompetitif. Pengiklan harus membuat iklan yang dapat menarik banyak konsumen atau pembeli, tetapi dengan cara yang lebih "aman", tentu saja. Mungkin desain iklan yang diproses lebih menarik atau dengan gaya lain. Insyaallah, manusia akan datang secara alami jika Tuhan menghendaki.