“Padahal anaknya memar-memar hingga mengeluarkan darah. Jadi, saya kira ada unsur pembiaran dan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain,” imbuh dia.
Terpisah, Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengaku Unit PPA Polres Bogor masih melakukan penyelidikan terhadap ibu korban. Sementara, untuk ayah tiri korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Kanja Isabel Putri. “Ibunya masih dalam penyelidikan. Ayahnya dikenakan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ungkapnya.
(rez/c/ feb/dit)
SUMBER :Harian Metropolitan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI