Di era digital saat ini, pemerintah seharusnya membentuk infrastruktur untuk mendigitalisasi karya yang sudah ada atau minimal yang sudah dibuat jauh sebelumnya untuk dikumpulkan. Sebab, ada jutaan atau bahkan miliaran karya yang sudah siap untuk didigitalisasi. Kita seyogyanya mampu mengakuisisi atau menetapkan karya musik itu dalam sebuah flatform atau sederhananya dalam sebuah aplikasi digital.Â
Dengan begitu, jika seseorang ingin menikmati sebuah lagu, maka dia harus mendapatkannya dari aplikasi itu dengan cara berbayar. Seandainya jika dia mendapatkan musik dari selain aplikasi yang sudah ditentukan maka akan diganjar hukuman. Â Â
Jika langkah itu tidak segera dilakukan, maka industri musik kita akan sulit bangkit. Yang ada hanyalah melulu soal seni pertunjukan seperti yang terjadi saat ini. Kemudian di sisi lain, pemerintah juga tidak mendapatkan pajak dari sektor musik sekaligus hilang wibawa karena tidak berperan sebagai regulator.Â
Sementara di luar sana, seperti Korea Selatan sudah siap dengan segala perubahan yang ada. Mereka dengan rapi menyeleksi siapa-siapa saja yang masuk ke dalam industri musiknya, melindungi hak cipta dan mengkreasikan industri musiknya sedemikian rupa sehingga menjadi tidak aneh jika K-Pop begitu mendunia.
Â
Hilman Lemri. Lulusan S2 Kebijakan Publik Unpad.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H