Yang ketiga yaitu Kia Sobiri atau kawin lari, sama halnya perkawinan kia sejoho, bentuk perkawinan ini memang sudah jarang terlihat. Ada beberapa faktor yang melatari terjadinya kia sobiri ini yakni seperti ada pasangan yang tidak mendapat restu dari pihak keluarga, sehingga mereka memilih untuk menempuh pernikahan lari.
Lari di sini bukan konotasi olahraga, namun lari yang dimaksud adalah mereka mendatangi kediaman Petugas Pembantu Pencatat Nikah Talak dan Rujuk (P3NTR) atau ke kediaman Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), untuk melangsungkan pernikahan.
Namun, bentuk perkawinan ini, jika seorang anak gadis yang telah berada di kediamaa P3NTR maupun rumah kepala KUA, maka terjadi mediasi, yakni didatangi rumah orang tua si gadis tersebut, dan meyampikan perihal kemauan si gadis. Dan apabila, kedua orangnya tetap tidak menyetujui, maka perkawinan dilangsung dengan wali hakim.
Biasanya, perkawinan bentuk ini terjadi selain karena pihak kelurga tidak menyujui hubungan anak mereka dengan pria dianggap tidak layak hidup bersama anak mereka. Selain itu, perkawinan seperti ini terjadi lantaran sosok anak gadis dijodohkan dengan pria lain, sementara si gadis telah memiliki sosok pria idaman.
Selain itu, perkawinan jenis ini terjadi karena terjadi kehamilan di luar pernikahan, sehingga kedua pasangan menyepakati melarikan diri ke rumah hakim untuk melangsungkan pernikahan. Serta, apabila terjadi peminangan tiga kali berturut-turut namun tidak mendapat restu dari orangtua si pacar, maka perkawinan jenis ini kerap menjadi alternatif. Hanya, hingga kini pernikahan ini sulit kita jumpai.
Dan keempat adalah Kia Sodobe atau kawin dijodohkan, jenis perkawinan ini pun hingga saat ini jarang terlihat. Bukan karena perkawinannya yang jarang ditemui, tapi prosesi hingga disebut kia sodobe inilah yang memang sulit ditemui pada setiap desa atau kelurahan di kota Tidore Kepulauan.
Pada dasarnya kia sodobe ini berawal dari perjodohan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, karena merasa ada kecocokan, sehingga mereka menyepakati untuk menjodohkan anak-anak mereka sejak kecil.
Nah, begitu mereka menginjak usia dewasa, antara kedua keluarga meyakini sudah dapat melangsungkan pernikahan, maka akan dibicarakan lebih lanjut, untuk mengikat anak mereka dengan ikatan sah melalui pernikahan. Biasanya, jenis pernikahan seperti ini dianggap untuk mempererat tali persaudaraan antara kedua pihak keluarga.
Sekadar berbagi, apabila ada kata-kata yang dianggap keliru, maka penulis memohon maaf, semoga bermanfaat !!!.Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H