Mohon tunggu...
Hilman Fajrian
Hilman Fajrian Mohon Tunggu... Profesional -

Founder Arkademi.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama FEATURED

Pantaskah Arrahmah cs Diblokir?

31 Maret 2015   10:53 Diperbarui: 17 Juli 2017   11:40 1999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock

Pendekatan Hukum

Konten dan kegiatan di dunia maya secara diatur melalui UU 11/2008 tentang Inforasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam Bab VII, diatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan di dunia maya. Antara lain dilarang membuat dan menyebarkan konten berikut ini:


  • Menghina nama baik
  • Bohong dan menyesatkan
  • Menimbulkan kebencian, permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdsarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
  • Melanggar kesusilaan
  • Perjudian
  • Pemerasan dan/atau pengancaman
  • Mengancam atau menakut-nakuti secara pribadi

Mereka yang melanggar ketentuan di atas diancam dengan pidana yang diatur dalam BAB XI. Sementara pemblokiran situs diatur dalam Peraturan Menkominfo 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Tentu saja akan ada keberatan dari pihak pengelola situs atau pendukungnya terhadap pemblokiran ini. Peraturan Menkominfo 19/2014 telah mengatur cara normalisasi (pembukaan blokir) dengan cara diajukan oleh pengelola situs atau masyarakat. Sementara UU 11/2008 tentang ITE juga membuka peluang persengketaan di peradilan melawan pemerintah.

Friksi dan Mengasupi Kebencian

Saya salah satu yang setuju dengan pendapat bahwa konten Arrahmah cs mengelola friksi, perbedaan dan kebencian dengan cara mengasupi atau memberinya makan. Isu-isu yang dipergunakan dan dikelola antara lain:


  • Mengasosiasikan Jokowi, pemerintahannya, kepala daerah dan pejabat tertentu sebagai musuh Islam.
  • Memupuk sentimen negatif atau permusuhan dengan kelompok di luar Islam.
  • Memupuk sentimen negatif dan permusuhan antara kelompok sunni dan syiah.
  • Memupuk sentimen positif dan dukungan terhadap kelompok teror dan ideologi kekerasan.

Tentu saja pendapat saya dan keputusan pemerintah atas pemblokiran ini bisa diperdebatkan atau mungkin salah. Pengelola situs dan masyarakat bisa mengupayakan normalisasi atau pembukaan blokir. Pengelola juga bisa mempersengketakan keputusan ini di peradilan. Namun saya berharap penyedia online seperti Arrahmah cs setelah ini bisa mengembangkan diri masuk ke entitas pers. Tidak saja diharapkan mereka bisa menyajikan informasi berstandar jurnalistik dan menjalankan organisasi secara profesional, tapi juga memudahkan masyarakat dalam melakukan verifikasi dan penilaian. Tapi tampaknya harapan saya ini terlalu tinggi. [*]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun