Mohon tunggu...
Hillary
Hillary Mohon Tunggu... Pengacara - J.D

Allen & Overy

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alternative Dispute Resolution: Jadikan Sarana Arbitrase sebagai Pengganti Litigasi di Pengadilan

3 Juni 2019   13:24 Diperbarui: 3 Juni 2019   14:34 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Time is really the only capital that any human being has, and the only thing he can't afford to lose." - Thomas Edison. 

Waktu merupakan salah satu aspek terpenting yang diperhatikan oleh pebisnis. Setiap detik dan menit yang terlewat dapat berarti keuntungan yang dilewati pula. Pebisnis yang baik akan selalu memanfaatkan segala waktu yang dimilikinya dalam upaya mereka untuk meningkatkan profit yang mereka miliki atau yang mereka inginkan. Dalam melakukan bisnis, permasalahan hukum juga kerap dijumpai, dan pada saat permasalahan hukum tersebut muncul, hal pertama yang muncul dalam pemikiran orang adalah: "Waktu" dan"Uang". Berapa lama sebelum permasalahan ini akan terselesaikan? Berapa banyak uang yang harus saya sisihkan dalam upaya menyelesaikan perselisihan hukum ini?.

Masyarakat awam pada umumnya yang terkena permasalahan hukum akan secara langsung berpikir bahwa cara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul adalah dengan menyelesaikannya melalui pengadilan. Di sisi lain, Pengacara akan terlebih dahulu menawarkan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di luar Pengadilan yang umumnya berupa Mediasi atau Konsiliasi dengan mengutamakan inisiatif para pihak yang bersengketa untuk mencapai kata sepakat untuk perdamaian melalui saran yang diberikan oleh pihak ketiga dalam rangka menyelesaikan perselisihan hukum yang ada. Hal ini dilakukan dalam upayanya untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara efektif tanpa memakan waktu yang lama, dan mencegah resiko sosio-ekonomi yang dapat terjadi pada para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dipercaya akan dapat menyelesaikan permasalahan lebih cepat daripada melalui pengadilan, dengan mengutamakan tercapainya perdamaian dari kedua belah pihak.

Perusahaan kerap kali akan berusaha menutup berita bahwa perselisihan hukum sedang terjadi, yang melibatkan mereka sebagai salah satu pihak. Hal ini diakibatkan oleh keinginan perusahaan untuk mencegah penurunan kepercayaan publik terhadap mereka. Semakin banyak pengetahuan yang diketahui publik mengenai perselisihan yang terjadi, semakin besar pula kemungkinan bahwa favorabilitas publik terhadap perusahaan tersebut akan semakin menurun. Secara ekonomi, selain mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pihak yang bersengketa dalam rangka menyelesaikan perslisihan tersebut, para pihak juga harus memperhitungkan keuntungan yang hilang sebagai akibat dari turunnya favorabilitas masyarakat terhadap perusahaan tersebut. Hal ini terutama sering terjadi di bidang perlindungan konsumen. 

Litigasi di pengadilan merupakan sarana penyelesaian sengketa yang paling banyak diketahui umum dan dipakai karena para pihak gagal untuk berdamai. Hakim akan memberikan putusan terhadap sengketa yang ada setelah mendengar kedua belah pihak. Putusan ini berbeda dengan saran yang diberikan oleh pihak ketiga dalam mediasi dan konsiliasi. Putusan tersebut harus ditaati, sementara saran yang diberikan masih dapat ditolak. apabila pihak yang kalah dalam litigasi di pengadilan merasa bahwa putusan tersebut tidak adil, upaya hukum dapat diajukan terhadap putusan tersebut. Upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan terebut akan dapat menunda penerapan putusan terhadap pihak yang kalah. Upaya hukum tersebut dapat berupa banding, kasasi dan peninjauan kembali. Pada umumnya, putusan yang dilakukan upaya hukum akan memakan waktu sekitar 2 tahun hingga putusan akhir dijatuhkan dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan terhadapnya atau harus dilaksanakan oleh pihak yang kalah.

2 tahun bukanlah waktu yang sedikit, para pebisnis akan berusaha untuk meminimalisir kemungkinan hilangnya waktu tersebut. Dengan menyatukan nilai positif dari penyelesaian litigasi di pengadilan, di mana perselisihan ditentukan oleh hakim, ditambah dengan penyelesaian sengleta secara damai dari mediasi dan konsiliasi, pemerintah memperkenalkan sarana penyelesaian sengketa lainnya, yaitu arbitrase. Walaupun arbitrase dikenalkan dalam kategori penyelesaian sengketa di luar pengadilan, nyatanya arbitrase merupakan sarana penyelesaian sengketa yang menyerupai litigasi di pengadilan. Perbedaannya yaitu arbitrase tidak memiliki upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan dalam arbitrase. Arbitrase memupuk upaya perdamaian dikarenakan para pihak secara damai telah sepakat dalam suatu perjanjian, untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara mereka melalui arbitrase. Hakim dalam Upaya arbitrase disebut sebagai arbitrator yang berjumlah ganjil di setiap persidangan arbitrase. 

Arbitrase dikenal memiliki beberapa keuntungan, diantaranya:

1. Tidak ada upaya hukum / putusan final dan mengikat

Arbitrase umumnya akan diselesaikan oleh arbitrator dalam jangka watu 6 bulan. Setelah putusan dicapai, putusan tersebut akan dapat diterapkan secara langsung kepada pihak yang kalah. tidak ada upya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan arbitrase. Dibandingkan sarana litigasi yang dapat memakan waktu hingga 2 tahun (termasuk semua upaya hukum), sarana arbitrase yang memakan waktu 6 bulan jelas dapat memberikan keuntungan lebih kepada para pebisnis yang ingin menyelesaikan permasalahan mereka secepatnya.

2. Kerahasiaan terjamin

Lembaga arbitrase beroperasi dengan menekankan prinsip kerahasiaan terhadap seluruh kasus arbitrase yang ditangani. Dengan adanya prinsip kerahasiaan ini, kemungkinan media publik untuk mengetahui perselisihan yang timbul akan berkurang secara drastis. Dengan demikian, resiko socio-ekonomi yang akan dihadapi oleh pebisnis apabila sengketa diselesaikan melalui sarana litigasi pun menghilang.

3.  Perselisihan diputus oleh arbitrator yang ahli di bidangnya

Untuk menjadi seorang arbitrator, individual tersebut harus telah memiliki pengalaman setidaknya 15 tahun dalam bidang keahliannya. Hal ini menjamin fokus dan skull dari seorang arbiter dibandingkan dengan keahlian hakim yang dihadapkan pada kasus perdata dan pidana sekaligus. Para pihak dapat memilih arbitrator yang mereka inginkan sesuai dengan latar belakang dan keahlian mereka.

4. Ketepatan waktu dan Fleksibel dalam pilihan hukum dan forum arbitrase.

Arbitrase terkenal dengan ketepatan waktunya. Kasus yang didaftarkan pada arbitrase akan terselesaikan dalam jangka waktu umumnya 6 bulan. Keterlambatan yang sering terjadi di sarana litigasi dapat dihindari dalam arbitrase. Hal ini akan menyebabkan penghematan biaya pada biaya pengacara, terutama pengacara yang dibayar dengan hitungan jam / hourly rate - basis.  Para pihak juga dapat menentukan dimana arbitrase akan diselenggarakan dan hukum acara apa yang akan dipakai dalam arbitrase tersebut, hal ini dapat diputuskan oleh para pihak dan dicantumkan dalam perjanjian arbitrase.

Dilihat dari aspek positif yang diberikan oleh lebaga arbitrase, jelaslah bahwa arbitrase merupakan suatu sarana penyelesaian sengketa yang membawa keuntungan lebih daripada penyelesaian sengketa di pengadilan. Sarana arbitrase menghasilkan putusan akhir dalam jangka waktu yang cepat dan dapat diterapkan secara langsung kepada pihak yang kalah. Prinsip kerahasiaan dalam arbitrase juga akan mencegah timbulnya resioko sosio-ekonomi kepada pihak. Dengan mempertimbangkan aspek tersebut di atas, arbitrase tampak sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih baik daripada sengketa di pengadilan. -ed

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun