Mohon tunggu...
Hilda Nuzulia
Hilda Nuzulia Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia

21 Juni 2021   22:03 Diperbarui: 21 Juni 2021   22:08 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H., Hilda Nuzulia

Dosen FH Unissula, Mahasiswa PBSI, FKIP Unissula

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak kodrati pada setiap diri manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan yang berlaku seumur hidup, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, status, jabatan sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya (self determination) seutuhnya sebagai manusia.

Hak asasi dalam Islam tentunnya juga berbeda dengan hak asasi menurut pengertian secara umum yang sudah dikenal dalam masyarakat. Di dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.

Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Islam

HAM merupakan hak yang secara alamiah diperoleh seseorang sejak lahir, Oleh karena itu HAM sejalan dengan ftrah manusia itu sendiri. HAM pada hakikatnya merupakan anugrah Allah kepada semua manusia.

Menurut Syariah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas, tanggung jawab, serta karenanya ia juga memiliki hak dan kebebasan. Oleh Islam manusia di tempatkan sebagai makhluk yang memilki kemuliaan, keutamaan serta memiliki harkat dan martabat yang tinggi, sebagaimana yang telah dinyatakan dalam al-Quran.

"Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna."

Pada dasarnya HAM dalam Islam telah terpusat pada lima hal pokok yang telah dirangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq alinsaniyah fi al-Islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Tentu saja konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu :

1. Hifdzu al-nafs wa al-ird atau Hak Untuk Hidup (Al-Quran surat AL-Anam : 151)

2. Hifdzu al-aql atau Hak Persamaan Derajat (Al-Quran surat AL-Hujurat : 13)

3. Hifdzu al-nasl  atau Hak memperoleh keadilan (Al-Quran surat al-Maidah : 2)

4. Hifdzu al mal atau Hak Perlindungan harta/Milik (Al-quran surat AL-Baqarah : 188)

5. Hifdzu al-din atau Hak Kebebasan Beragama (Al-quran surat AL-Baqarah : 256, dan surah Yunus : 99).

Nilai-Nilai HAM dalam Syari'ah/Hukum Islam

Islam adalah agama yang universal dan komprehensif yang memiliki beberapa konsep. Konsep yang dimaksud adalah aqidah, ibadah, dan muamalat yang masing-masing berisi tentang ajaran Islam mengenai keimanan pada manusia yaitu tentang Aqidah, ibadah dan muamalat, yang mencakup dimensi ajaran pada agama Islam yang dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang berupa syariat atau fikih.

Perlu dicatat bahwa inti dari HAM adalah egalitarianisme, demokrasi, persamaan hak di depan hukum, dan keadilan sosial, ekonomi, dan budaya. Perbedaan, misalnya dalam pandangan Islam, adalah kehendak Allah karena itu segala upaya yang memaksa agar semua manusia itu seragam (satu agama, satu bangsa, satu warna kulit, satu opini politik) adalah perbuatan terhadap sunnatullah itu. Di dalam al-Qur'an Allah sudah menegaskan,:

"Dan Jika kalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman?"  (QS, Yunus : 99)

Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam Di Indonesia 

Al-Quran dan Sunnah adalah sebagai sumber hukum dalam islam yang memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia dan Al-Quran juga sebagai sumber hukum dalam islam yang berisi tentang umat islam yang telah meletakkan dasar-dasar HAM yang berisi tentang kebenaran serta keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat di lihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam al-Quran, antara lain:

1. Dalam al-Quran terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana tentang kehidupan, misalnya dalam surat al-Maidah ayat 32. Disamping itu al-Quran juga berbicara tentang kehormatan yaitu pada ayat 20.

2. Al-Quran juga menjelaskan sekitar 150 ayat tentang ciptaan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam surat al Hujurat ayat 13.

3. Al-Quran telah mengetengahkan sikap menentang tentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat serta berisi tentang memerintahkan untuk bisa berbuat adil dalam 50 ayat yang di ungkapkan dengan kata-kata : adl, qisth dan qishash.

4. Dalam al-Quran terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara tentang larangan memaksa untuk menjamin kebebasan dalam berpikir, berkeyakinan dan mengutamakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh surat al-Kahfi ayat 29.

Begitu juga halnya dengan sunnah nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan serta contoh dalam penegakan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau :

"Barang siapa yang mendzalimi seseorang muahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya diluar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat"

Perlindungan Islam terhadap Hak Asasi Manusia

Adapun hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum islam antara lain:

1. Hak Hidup

Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi setiap manusia, yang merupakan karunia dari Allah SWT. Perlindungan hukum Islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syariat yang melindungi, menjungjung tinggi darah serta nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri.

Sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 93 yang artinya:

"Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannah, kekal dia didalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang sangat berat". 

2. Hak Kebebasan Beragama

Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan adalah tergolong dalam HAM, yang didalamnya  memiliki kebebasan menganut agama yang sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam al-Quran surat al-baqarah ayat 256, yang artinya:

"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas mana jalan yang benar dan mana jalan yang salah".

3. Hak atas Keadilan

Keadilan adalah dasar dari sebuah cita-cita dalam islam yang memiliki sikap untuk disiplin dalam menegakan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat al-Quran maupun sunnah yang mengajak untuk mengakkan keadilan, diantaranya pada surat an-Nahl ayat 90, yang artinya:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebaikan, memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan."

4. Hak Persamaan

Isalm tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat yang mutlak diantara manusia tanpa memandang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting.

Al-Quran menjelaskan idealisnya tentang persamaan manusia dalam surat al-Hujurat ayat 13, yang artinya:

"Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa" 

5. Hak mendapatkan Pendidikan

Setiap orang memiliki hak untuk berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Di dalam islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan suatu hak, melainkan juga kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari:

"menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim"

6. Hak Kebebasan Berpendapat

Kebebasan dalam berpendapat telah dikenal dalam Islam sejak dahulu dan sudah merupakan tradisi dikalangan sahabat untuk bertanya kepada Nabi saw tentang beberapa masalah yang  berkenaan dengan perintah Allah SWT yang diwahyukan kepadanya. Apabila nabi menyatakan bahwa dirinya tidak mendapat petunjuk dari Allah, maka para sahabat boleh menyatakan pendapatnya dengan bebas. Hal ini misalnya bisa dilihat dalam peristiwa perang badar yaitu, dimana Nabi saw memilih suatu tempat khusus yang dianggapnya pantas untuk menyerang musuh, namun sahabat menyarankan untuk bisa mengambil tempat yang lain dan pada akhirnya Nabi pun menyetujuinya, karena tempat itu lebih strategis.

Kebebasan berpendapat juga dijamin dengan adanya lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan dalam surat asy-Syura ayat 38, yang artinya:

"Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah diantara mereka".

7. Hak Kepemilikan

Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk bisa mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 188, yang artinya:

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui"

8. Hak Mendapatkan Pekerjaan

Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, namun juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda nabi saw:

"Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri"(HR. Bukhari) Disamping itu islam menjamin hak pekerja: "Berilah pekerja itu upah sebelum kering keringatnya" (HR. Ibnu Majah). 

)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun